Menuju konten utama

Paulus Tannos Sebut Kemendagri Berutang Rp150 M ke Sandipala

Pemilik PT Sandipala Arthaputra, salah satu anggota konsorsium PNRI, Paulus Tannos menuding Kemendagri masih menunggak utang senilai Rp150 miliar ke perusahaannya.

Paulus Tannos Sebut Kemendagri Berutang Rp150 M ke Sandipala
(Ilustrasi) Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/5/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu anggota Konsorsium PNRI, pemenang tender proyek e-KTP, Paulus Tannos menuding Kemendagri masih memiliki tunggakan utang Rp150 miliar kepada perusahaannya.

Tudingan Paulus itu muncul dalam kesaksiannya di persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (18/05/2017). Paulus bersaksi dari Singapura via teleconference di persidangan tersebut dengan alasan demi keamanannya.

Dia menerangkan masalah tunggakan itu setelah Ketua Majelis hakim perkara ini, Jhon Halasan Butar Butar mengonfirmasi keterangan dia soal hal ini yang tercatat di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Paulus, PT Sandipala Arthaputra mendapat jatah pekerjaan mencetak dan mendistribusikan 45 juta keping e-KTP. Harganya Rp14.400 per-keping. Nilai pengadaan ini sebesar Rp750 miliar. Namun, menurut Paulus, perusahaannya hanya menerima pembayaran Rp600 miliar.

"Rp 150 Miliar yang tidak dibayarkan oleh konsorsium kepada Sandipala bagian dari 45 juta keping e-KTP tersebut," kata dia.

Mulanya, Paulus mengimbuhkan, Sandipala mendapatkan jatah mencetak dan mendistribusikan 103 juta keping e-KTP. Tapi, jumlah itu lalu diturunkan menjadi 60 juta dan kemudian menyusut lagi jadi 45 juta. Perubahan itu tertuang dalam bentuk adendum untuk perubahan perjanjian kontrak.

Selain itu, menurut Paulus, Sandipala diwajibkan membayar 3 persen dari nilai pembayaran sebesar Rp750 juta kepada manajemen bersama konsorsium PNRI.

"Uang Rp 150 miliar masih ditahan dengan alasan yang menurut kami dibuat-buat," kata Paulus.

Paulus mengaku sempat menanyakan perihal pembayaran tunggakan itu ke Sekjen Kemendagri saat itu, Diah Anggraini. "Ketika saya tanyakan ke Bu Diah, katanya belum ada intruksi dari Giharto (terdakwa Sugiharto) atau Menteri Gamawan," ujar dia.

Kepada Diah, Paulus melanjutkan, dia juga menanyakan alasan perubahan adendum perjanjian kontrak proyek yang menyusutkan jatah pekerjaan Sandipala. Paulus menuntut Kemendagri memberikan ganti rugi ke perusahaannya yang sudah terlanjur membeli mesin fingerprint untuk 172 juta keping e-KTP berikut chipsnya.

"Saya rugi yang mulia, kalau kita hitung dengan investasi yang dikeluarkan Sandipala untuk mencetak 172 juta keping. Tapi ibu Diah bilang selalu belum dapat kabar," kata Paulus.

Dia mengklaim upayanya menagih pembayaran tunggakan dan kompensasi kerugian Sandipala dengan menanyakan ke kepada Diah Anggraeni. Paulus tidak menjelaskan ada upaya dia lainnya untuk menutup kerugian perusahaannya.

Sidang lanjutan ini merupakan kelanjutan penanganan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Proyek e-KTP yang senilai Rp5,9 triliun itu ditaksir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merugikan negara Rp2,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom