Menuju konten utama

Berkas Proyek e-KTP Pernah Dibakar Agar Tak Ditemukan KPK

Salah satu saksi di persidangan e-KTP, yang juga pegawai Ditjen Dukcapil Kemendagri, Junaidi mengaku pernah membakar sebagian berkas proyek e-KTP menjelang ada penggeledahan KPK.  

Berkas Proyek e-KTP Pernah Dibakar Agar Tak Ditemukan KPK
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Irman (kiri) dan Sugiharto (kedua kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sejumlah berkas proyek e-KTP sempat dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelegah kantor Ditjen Dukcapil, Kemendagri.

Mantan Kepala Sub-Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Sekretariat Ditjen Dukcapil, Junaidi mengaku melakukan pembakaran berkas-berkas itu atas perintah salah satu terdakwa korupsi e-KTP, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

"Pak Gi (Sugiharto) meminta agar semua catatan catatan itu dibuang atau dimusnahkan," kata Junaidi saat bersaksi di sidang lanjutan korupsi e-KTP di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (22/5/2017) seperti dikutip Antara.

Perintah itu, menurut Junaidi, datang dari Irman, terdakwa lain di korupsi e-KTP, dan kemudian disampaikan oleh Sugiharto. "Kalau menurut Pak Sugiharto, diminta Pak Irman," kata Junaidi.

Menurut dia pembakaran sejumlah berkas itu dilakukan menjelang ada penggeledahan KPK di kantor Ditjen Dukcapil. "Saat itu, ada penggeledahan dari KPK di kantor kami di Kalibata, saya kurang tahu apa hubungannya dengan KPK, saya diperintah Pak," ujar Junaidi.

Bendahara pembantu di proyek e-KTP itu melanjutkan, berkas-berkas tersebut merupakan sebagian catatan penerimaan dan pengeluaran proyek e-KTP di luar Pagu Anggaran.

"Kemudian saya buang Pak, ada yang saya bakar juga. Saya buang di tempat sampah mengenai catatan penerimaan pengeluaran di luar penerimaan yang saya terima di Pagu," kata dia.

Junaidi mengaku seluruh berkas yang musnah dibakar itu termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dibuat oleh dia untuk menutupi pengeluaran di luar Pagu Anggaran.

Dia menjelaskan, "Sebenarnya, uang di Pagu perjalanan itu sudah tidak ada, sudah terealisasikan semua, terakhir itu ada perekaman dan saya memenuhi target, akhirnya diberangkatkan lagi tim supervisi dengan kondisi uang tidak ada lagi pagunya dan tim supervisi mengajukan permintaan penggantian sehingga untuk mengganti teman-teman yang berangkat ini pagunya sudah tidak ada dan tidak bisa kami minta ke menteri keuangan."

Totalnya uang yang dikeluarkan itu adalah sebesar Rp2,5 miliar. "Ada permintaan pinjaman dari Pak Gi (Sugiharto) sekitar Rp2,5 miliar, diserahkan secara bertahap sebanyak 10 kali," kata Junaidi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom