Menuju konten utama

Saksi dari Sucofindo Sebut ada Potongan 2% di Proyek e-KTP

Saksi sidang e-KTP, yang mewakili PT Sucofindo, menyatakan ada potongan 2 persen dari keuntungan seluruh anggota Konsorsium PNRI, pemenang tender e-KTP, yang diserahkan kepada manajemen bersama.

Saksi dari Sucofindo Sebut ada Potongan 2% di Proyek e-KTP
(Ilustrasi) Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/5/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Saksi dari pihak PT Sucofindo menyebutkan ada pemotongan sebesar 2 persen dari keuntungan perusahaan-perusahaan anggota konsorsium PNRI, pemenang tender proyek e-KTP, untuk manajemen bersama.

Fakta persidangan ini muncul di sidang ke-14 kasus e-KTP di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (15/5/2017). Keterangan itu disampaikan oleh saksi Rudiyanto, eks petinggi PT Sucofindo dan mantan koordinator pekerjaan pendampingan teknis di Konsorsium PNRI.

Rudiyanto menyatakan hal ini saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Abdul Basir mengenai keterangan di BAP yang menyebut ada potongan tersebut.

"Seingat saya sekitar 2 persen dari nilai keseluruhan," kata Rudiyanto.

Menurut Rudianto fee tersebut sudah disepakati oleh anggota konsorsium atau sub kontraktor PNRI. "Pogongan 2% ini juga katanya dilakukan oleh perusahaan lain di dalam PNRI," kata Rudianto.

Sucofindo bergabung dengan Konsorsium PNRI bersama empat perusahaan lain, yakni PT PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.

Rudiyanto juga membenarkan catatan Jaksa Abdul Basir bahwa semua anggota konsorsium PNRI menyerahkan 2 persen dari keuntungannya di proyek e-KTP ke manajemen bersama.

“Iya benar (ada potongan),” kata Rudiyanto.

Di proyek e-KTP, PT Sucofindo bertugas menggelar pendampingan teknis terhadap 2.664 orang berupa bimbingan operator di 167 kabupaten pada tahap I. Sedangkan pada tahap II bimbingan teknis dilakukan terhadap 1.700 operator di 167 kabupaten.

Pada 2012, Sucofindo juga menggelar pelatihan teknis lagi di 3.886 kecamatan yang tersebar di 600 kabupaten. Ada sekitar 15 ribu orang yang diberi bimbingan dan pendampingan untuk enrollment data e-KTP oleh PT Sucofindo.

Dalam persidangan pada 4 Mei 2017 lalu, eks Direktur Utama Sucofindo Arief Safari bersaksi nilai proyek yang digarap perusahaannya di 2011 secara keseluruhan sebesar Rp109,26 miliar. Nilai tersebut termasuk pekerjaan tambahan, salah satunya subkon dari PT Kuadran. Sedangkan nilai kontrak garapan Sucofindo di proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp113.41 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom