Menuju konten utama

PT Sandipala Raup Untung Rp140 miliar dari Pengadaan e-KTP

Saksi di persidangan e-KTP ke-14 menyebutkan salah satu anggota konsorsium PNRI, PT Sandipala Arthaputra meraup untung Rp140 miliar dari pengadaan 51 juta keping smart card e-KTP. 

PT Sandipala Raup Untung Rp140 miliar dari Pengadaan e-KTP
(Ilustrasi) Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/5/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Keterangan salah satu saksi di sidang ke-14 kasus korupsi e-KTP pada hari ini mengungkapkan PT Sandipala Arthapura berhasil meraup untung sebesar Rp140 miliar dari pengadaan 51 juta keping smart card e-KTP. Perusahaan ini merupakan anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP.

Keterangan ini muncul di kesaksian mantan staf Bagian Keuangan PT Sandipala Arthapura, Fajri Agus Setiawan di dalam persidangan ke-14 kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (15/5/2017).

"Keuntungan Rp140 miliar sekian, sekitar 27 persen dari nilai proyek," kata Fajri.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum Abdul Basir balik bertanya kepada Fajri, “Betul harganya segitu Pak Fajri. Lalu apakah PNRI berbohong? Karena saksi (sebelumnya) bilang harganya Rp 16 ribu per-keping?”

Maksud Jaksa Basir ialah kesaksian mantan Direktur Utama PNRI, Isnu Edhi Wijaya yang bersaksi harga smart card e-KTP ialah Rp16 ribu per keping pada Kamis, 4 Mei 2017 lalu. Dia menerangkan perubahan harga terjadi karena ada perhitungan nilai jual blangko dan personalisasi. Harga jual blangko Rp12 ribu ditambah biaya personalisasi dan distribusi Rp4 ribu. Maka, disepakati harga smart card e-KTP Rp16 ribu per-keping.

Fajri kemudian menjelaskan dia tidak tahu mengenai harga smart card e-KTP yang sebesar Rp16 ribu per-keping. Dia juga mengaku tidak tahu ada perubahan kontrak kerja atau adendum mengenai pengadaan ini di proyek e-KTP.

"Tidak tahu yang mulia. Itu harga awalnya begitu. Harga pokok satu buah kartu e-KTP sesuai perhitungan kami, HPP Rp 7.500 (Rp 7.548 per keping). Adendum juga saya kurang paham," kata Fajri.

Jaksa Basir kemudian bertanya lagi, "Selain itu, apa informasi lainnya yang anda ketahui itu apa saja Pak Fajri?"

Fajri mengaku secara teknis tidak mengetahui beberapa hal terkait proyek yang dikerjakan perusahaannya. Dia beralasan hanya sempat menjadi pendamping bagian informasi di perwakilan PT Sandipala di dalam konsorsium PNRI.

"Saya hanya dikasih tahu sebagai perwakilan bagian perusahaan kami. Perubahan itu saya tidak tahu," kata Fajri.

Saat menjawab pertanyaan jaksa selanjutnya, Fajri juga mengklaim tidak mengetahui sebab perubahan harga per-keping smart card e-KTP dari semula Rp7.548 menjadi Rp16 ribu.

Dalam persidangan itu, saksi lainnya, Mantan Koordinator Keuangan Konsorium PNRI Indri Mardiani juga mengatakan PT PNRI menerima keuntungan mencapai Rp107 miliar dari proyek e-KTP.

"Untuk detailnya saya kurang paham, tapi yang saya tahu ada sekitar Rp 107 miliar totalnya keuntungan PNRI," kata Indri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom