Menkumham Yasonna Laoly diperiksa oleh KPK pada hari ini terkait penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah satu miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Setiawan.