tirto.id - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap terpidana kasus merintangi penyidikan Bimanesh Sutarjo jadi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bimanesh sendiri terbukti telah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 4 tahun, dan denda sejumlah 300 juta," tertulis dalam amar putusan yang diterima Tirto, Senin (5/11/2018).
Dalam putusan tersebut dikatakan, Bimanesh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan menghalangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi.
Majelis hakim pun menyampaikan, Bimanesh secara sengaja telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai dokter guna menghalangi penyidikan kasus KTP elektronik. Saat itu, KPK tengah menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
Hakim menilai perbuatan itu ialah perbuatan tercela, dan menodai citra serta wibawa pekerjaan dokter yang dikenal jujur dan berintegritas.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan mengungkapkan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan ini.
"Akan kami pelajari terlebih dulu salinan putusan lengkapnya, untuk upaya hukum selanjutnya," ujar Takdir kepada Tirto, Senin (5/11/2018).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan kepada dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Bimanesh dinilai terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri