Misteri kematian Wayan Mirna Salihin membuat sebagian publik menjadi seperti tokoh detektif Conan. Masyarakat menjadikan ekspose media itu sebagai tontonan. Dan animo pemirsa pun mendatangkan uang.
Majelis Hakim mempertimbangkan sikap Jessica yang tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan dan ngotot bahwa dirinya tidak bersalah. Dalam konstruksi argumentasi hakim, sikap ngotot itu mencerminkan persoalan kejiwaan Jessica yang dianggap tidak beres.
Bukti-bukti tidak ada yang menunjukkan Jessica Kumala Wongso menaruh sianida ke kopi Wayan Mirna. Dalam membuat keputusannya, hakim mengaku bisa menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Hasilnya, Jessica diganjar 20 tahun penjara.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menjelaskan foto-foto ruang tahanan yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang replik. Menurut jakasa, ruang tahanan Jessica merupakan ruangan paling mewah dibanding dengan tahanan lainnya.
Kasus pembunuhan akibat racun yang diracik di dalam minuman tak hanya menimpa aktivis HAM Munir Said Thalib, tapi juga dialami Wayan Mirna Salihin. Namun, perlakuan aparat penegak hukum berbeda untuk kedua kasus tersebut.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan bersikeras Jessica tidak bersalah dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Pernyataannya didasari atas kenyataan yang menunjukkan bahwa dua alat bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada dalam sidang.
Jessica Kumala Wongso mengaku tidak menuangkan apapun ke dalam kopi es vietnam yang diminum oleh korban Wayan Mirna Salihin. Hal itu diakuinya saat memberikan keterangan dalam sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica Kumala Wongso sering mengulang kata “tidak ingat” dan “tidak memperhatikan” dalam sidang agenda kesaksian terdakwa, Rabu (28/9/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin membantah kesaksian suami korban yang menyebut Jessica sering curhat masalah pribadi kepada Mirna.
Pandangan hukum Indonesia masih berpihak pada kalangan atas tercermin dalam proses peradilan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Jaksa penuntut umum mempertanyakan skandal saksi ahli toksikologi Michael Robertson dalam sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebelum memperoleh pertanyaan terkait kasus.
Analisa dari ahli teknologi informasi dan digital forensik Rismon Hasiholan dipertanyakan oleh Jaksa penuntut karena menganalisa gerak-gerik Jessica dengan mengamati tayangan siaran televisi dan Youtube.
Terungkap fakta baru pada persidangan ke-20 kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin bahwa korban sempat meminum es cokelat di gerai kopi Starbucks dan makan apel sebelum bertemu dengan terdakwa di Kafe Oliver.
Jessica Kumala Wongso sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kopi sianida Mirna Salihin. Dalam drama persidangan yang disajikan media, Jessica sudah ditempatkan dalam posisi sosok antagonis. Bahkan sebelum ia menyampaikan pledoi dan vonis hakim.
Sidang kopi sianida Jessica memang penuh drama. Misteri sianida di kopi Mirna membuat publik selalu mengikuti persidangannya. Antusiasme publik diangkat oleh sejumlah stasiun televisi. Hasilnya: rating naik, demikian pula pendapatannya.