tirto.id - Ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang memasuki sidang ke-25, Senin (26/9/2016).
Seperti dikutip dari kantor berita Antara, sidang ke-25 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, ahli menjelaskan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ia mengatakan, dalam perbuatan pidana terencana harus ada motifnya, dan tidak mungkin dalam hukum pidana tidak ada motif.
"Karena kalau sengaja berarti ada niat dan itu bagian dari untuk membangun motif. Jadi itu harus dibuktikan motifnya apalagi dalam bentuk kesengajaan," katanya.
Motif, menurutnya merupakan bagian dari niat pelaku ketika akan membunuh, sehingga, jika pelaku tidak memiliki motif, maka hal itu bisa saja bukan pembununan disengaja dan tidak termasuk dalam pasal 338 dan 340 KUHP.
"Setiap pembunuhan berencana selalu ada motif yang menjadi latar belakangnya. Motif harus dimulai dengan niat, diwujudkan pada lahiriah yang disebut perbuatan lahir, ini yang disebut perbuatan pidana," kata Mudzakir.
Selanjutnya ia menyatakan di dalam motif terkandung unsur perencanaan. Prinsipnya, niat dalam batin diwujudkan dalam bentuk perbuatan, perencanaan, dan ada persiapan.
"Pertanyaannya, bagaimana membuktikan motif apakah berdiri sendiri atau tidak," kata Mudzakir.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Prof Masruchin Ruba'i dan ahli patologi forensik dari Australia, Richard Byron Collins.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh