Menuju konten utama

Jessica Akan Konfirmasi Foto-foto Ruang Tahanannya

Terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menjelaskan foto-foto ruang tahanan yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang replik. Menurut jakasa, ruang tahanan Jessica merupakan ruangan paling mewah dibanding dengan tahanan lainnya.

Jessica Akan Konfirmasi Foto-foto Ruang Tahanannya
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Jessica dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas sangkaan menaburkan racun sianida ke dalam Vietnamese Ice Coffe Mirna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menjelaskan foto-foto ruang tahanan yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang replik. Menurut jakasa, ruang tahanan Jessica merupakan ruangan paling mewah dibanding dengan tahanan lainnya.

"(Soal) foto tahanan. Anda percaya itu? Nanti Jessica akan jawab. Gempar lah itu. Ruangan apa itu akan diceritakan. Kalian akan gempar saat Jessica menjelaskan itu," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10) usai sidang berisi replik dari jaksa penuntut umum.

Seperti dikutip dari kantor berita Antara, sidang duplik yang akan digelar Kamis (20/10/2016). Jessica akan menjelaskan foto-foto yang memperlihatkan Jessica terlihat sedang duduk sambil berselonjot di sofa warna cokelat di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

"Kesaksian terdakwa (Jessica) soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain. Bahkan, ruang yang ditempati termasuk yang paling mewah. Kami akan memperlihatkan buktinya melalui sejumlah dokumentasi," kata salah satu anggota jaksa penuntut umum Maylany Wuwung.

Foto yang ditampilkan pada layar di ruang sidang tersebut mengundang keberatan dari kuasa hukum Otto Hasibuan yang menyatakan bahwa sidang replik seharusnya dibacakan dan foto tersebut tidak termasuk dalam barang bukti.

Dalam pembacaan replik, jaksa penuntut umum tidak berani membahas cairan lambung pada tubuh Mirna Salihin, yang terbukti negatif dari sianida.

"Dia (jaksa) menghindar betul tentang ahli patologi. Sama sekali dia tidak berani masuk analisa tentang bukti BB 4 (cairan lambung Mirna). Padahal itu kan masterpiece-nya," kata Hasibuan, usai sidang replik, di PN Jakarta Pusat, Senin, (17/10/2016).

Dia mengungkapkan, replik yang disampaikan jaksa pada sidang ke-30 ini mudah ditebak tim penasihat hukum Wongso.

Menurut dia, jaksa hanya membicarakan circumstances evidence yakni keterangan di luar bukti langsung, seperti soal grup WhatsApp yang dibuat Wongso, padahal perkara ini termasuk dalam kasus pembunuhan berencana sehingga harus ditentukan dulu penyebab kematian Salihin.

Baca juga artikel terkait JESSICA KUMALA WONGSO atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh