Menuju konten utama

Analisa Rismon Hasiholan Diragukan Jaksa Kasus Jessica

Analisa dari ahli teknologi informasi dan digital forensik Rismon Hasiholan dipertanyakan oleh Jaksa penuntut karena menganalisa gerak-gerik Jessica dengan mengamati tayangan siaran televisi dan Youtube.

Analisa Rismon Hasiholan Diragukan Jaksa Kasus Jessica
Pengunjung menyaksikan rekaman CCTV saat persidangan kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7). Sidang tersebut beragendakan mendengar kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier antara lain peracik kopi, kasir, dan pelayan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Analisa dari ahli teknologi informasi dan digital forensik Rismon Hasiholan diragukan oleh Jaksa penuntut karena menganalisa gerak-gerik Jessica dengan mengamati tayangan siaran televisi dan Youtube. Jaksa mempertanyakan prosedur analisis video tersebut yang belum bisa dipastikan kualitas serta kebenarannya.

Menanggapi hal itu, Rismon menjawab rekaman CCTV dari Youtube digunakan hanya sebagai alat analisa pembanding dari tayangan CCTV yang disiarkan dari televisi.

"Kami ambil dari Youtube sebagai tambahan. Bukan kajian, jadi pembanding saja," kata Rismon Hasiholan dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (15/6/2016).

Jaksa kemudian mencecar dengan pertanyaan apakah pengambilan video dari Youtube sudah menjadi prosedur umum untuk menganalisa sebuah kasus pidana.

"Tentu sebagai awalan. Jika data primer tidak bisa didapatkan, maka data sekunder bisa dijadikan awalan," jawab Rismon.

"Apakah itu ada standar juga dari youtube. Ini proses peradilan, harus resmi," tanya jaksa.

Mendengar perdebatan itu, Hakim Kisworo kemudian menengahi perdebatan dengan meminta saksi agar menjawab pertanyaan jaksa, di sisi lain jaksa juga tak perlu lagi menanyakan kredibilitas ahli.

Sebelumnya, Rismon mencurigai rekaman CCTV Kafe Oliver yang dijadikan barang bukti sudah mengalami tempering atau pemodifikasian ilegal.

"Kami menduga ada kegiatan tempering atau pemodifikasian ilegal dengan tujuan tak baik. Tempering adalah memberikan efek pencerahan pada pixel-pixel tertentu," kata Rismon.

Baca juga artikel terkait KASUS SIANIDA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh