Menuju konten utama

Jessica Bantah Sering Curhat Masalah Pribadi ke Mirna

Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin membantah kesaksian suami korban yang menyebut Jessica sering curhat masalah pribadi kepada Mirna.

Jessica Bantah Sering Curhat Masalah Pribadi ke Mirna
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/9). Dalam sidang tersebut jaksa kembali meminta Jessica mengulang kronologi kematian Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin membantah kesaksian suami korban yang menyebut Jessica sering curhat masalah pribadi kepada Mirna.

"Tidak benar. Saya cuma cerita hal-hal umum ke Mirna," kata Jessica saat memberikan keterangan pada sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (28/9/2016).

Seperti dikutip dari kantor berita Antara, ketika suami Mirna Arif Soemarko mengatakan Mirna mengenal sosok Patrick O'Connor yang merupakan mantan kekasih terdakwa, Jessica juga membantahnya.

"Saya hanya cerita general saja ke Mirna, dan saya tidak menyebut namanya (Patrick) ke Mirna," ungkapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika kemudian menyinggung berita acara pemeriksaan Arief Soemarko, yang beberapa kali menyebut nama Patrick.

"Bagaimana Arief bisa menyebut nama Patrick kalau Anda tidak pernah menceritakannya ke Mirna?" tanya Shandy.

"Tanya saja ke Arief," jawab Jessica.

Sebelumnya, Jessica juga menjelaskan mengenai alasan pemilihan Kafe Olivier sebagai lokasi pertamuan. Jessica menyatakan tidak ada alasan khusus memilih kafe tersebut untuk bertemu dengan teman-temannya, Mirna dan Hani.

"Kan ada pilihan yaitu Public Market dan Kafe Olivier, kemudian saya cek di website dan memutuskan memilih Olivier," katanya.

Jessica menjelaskan bahwa tidak memiliki alasan khusus memilih kafe yang berlokasi di West Mall Grand Indonesia itu.

"Saya hanya lihat website, tidak ada alasan tertentu memilih Olivier. Ini seperti saya memilih dua hal yang sama-sama tidak tahu," katanya.

Jaksa penuntut umum kemudian menyatakan Jessica meneguhkan keinginannya lewar grup WhatsApp tentang pilihan Kafe Olivier.

"Saya hanya ingin menegaskan dan mengingatkan teman-teman untuk bertemu di Olivier karena kan mereka sibuk kerja," jawabnya.

Mengenai kedatangan Jessica yang lebih awal daripada teman-temannya ke Kafe Olivier, ia menyatakan tidak ada alasan khusus selain ia tidak punya pilihan lain karena tidak punya surat izin mengemudi (SIM) Indonesia dan tidak familiar dengan alat transportasi umum.

"Saya diantar ayah dari rumah di Sunter ke Grand Indonesia. Kalau datang jam 5-an ada skema (lalu lintas) 3 in 1, pilihannya datang lebih awal atau lebih malam, saya memutuskan pilih lebih awal," terangnya.

Selain itu, Jessica mengatakan bisa jalan-jalan dulu jika tiba lebih awal di Grand Indonesia.

Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan mengapa Jessica tidak menggunakan transportasi umum jika memang terkendala aturan lalu lintas 3 in 1.

Jessica menjawab, "Saya tidak pernah pakai transportasi umum di Indonesia sehingga tidak familiar dan keluarga juga tidak membolehkan".

Dikarenakan ia tidak memiliki SIM Indonesia, maka ia tidak bisa mengendarai mobil sendiri.

"Akhirnya berangkat jam sekitar jam 2 atau setengah tiga diantarkan ayah," kata Jessica.

Baca juga artikel terkait SIDANG KOPI SIANIDA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh