Indeks Sidang Kopi Sianida
Bahaya "Viral" By The Press Media Demi Sensasi dan Drama Semata
Trial by the press terjadi karena mengangkat hal-hal sensasional atau dramatisasi yang tidak berhubungan langsung dengan kasus.
Urutan Hasil Putusan Jessica Wongso dari Banding, Kasasi, dan PK
Perjalanan putusan hukum kasus Jessica Wongso dalam pembunuhan terhadap Mirna Salihin.
Uang yang Datang dari Drama Jessica di Televisi
Misteri kematian Wayan Mirna Salihin membuat sebagian publik menjadi seperti tokoh detektif Conan. Masyarakat menjadikan ekspose media itu sebagai tontonan. Dan animo pemirsa pun mendatangkan uang.
Naluri Hakim dan Hukuman untuk Jessica
Majelis Hakim mempertimbangkan sikap Jessica yang tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan dan ngotot bahwa dirinya tidak bersalah. Dalam konstruksi argumentasi hakim, sikap ngotot itu mencerminkan persoalan kejiwaan Jessica yang dianggap tidak beres.
Ingus Jessica Sebagai Circumstantial Evidence
Bukti-bukti tidak ada yang menunjukkan Jessica Kumala Wongso menaruh sianida ke kopi Wayan Mirna. Dalam membuat keputusannya, hakim mengaku bisa menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Hasilnya, Jessica diganjar 20 tahun penjara.
Fakta & Kontroversi Sebelum Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Setelah 31 kali persidangan, akhirnya Hakim membacakan keputusan terkait kasus kematian Mirna. Banyak fakta unik sepanjang sidang berlangsung serta kontroversi dari para saksi ahli.
Arief Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Mirna?
Jessica Kumala Wongso terdakwa atas kematian Wayan Mirna Salihin dalam sidang duplik mengatakan Amir Papalia yang mengaku sebagai wartawan di Diviwi Hukum Kepolisian melihat Arief memberikan bungkusan berwarna hitam kepada Rangga barista Kafe Olivier, di parkiran Sarinah sebelum Mirna tewas. Dari keterangan tersebut, ada indikasi bahwa Arief, suami Mirna yang melakukan pembunuhan berencana.
Jessica: Mirna Tak Meninggal Jika Ada Pertolongan Pertama
Jessica merasa tak setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh Hani dan Arief dalam memberi pertolongan kepada Mirna. Dalam dupliknya, Jessica juga mengungkapkan jika seorang saksi bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan kantong plastik hitam yang diduga uang kepada Rangga sehari sebelum Mirna meninggal.
Jessica Akan Konfirmasi Foto-foto Ruang Tahanannya
Terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menjelaskan foto-foto ruang tahanan yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang replik. Menurut jakasa, ruang tahanan Jessica merupakan ruangan paling mewah dibanding dengan tahanan lainnya.
Replik Jaksa Abaikan Cairan Lambung Mirna, Otto Tak Heran
Dalam persidangan Jessica Kumala Wongso dengan agenda pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum tidak membahas cairan lambung di tubuh Wayan Mirna Salihin yang terbukti negatif. Jawaban jaksa, menurut Otto Hasibuan, justru mengabaikan penyebab kematian Mirna.
Beda Es Kopi Mirna dan Jus Jeruk Munir
Kasus pembunuhan akibat racun yang diracik di dalam minuman tak hanya menimpa aktivis HAM Munir Said Thalib, tapi juga dialami Wayan Mirna Salihin. Namun, perlakuan aparat penegak hukum berbeda untuk kedua kasus tersebut.
Dugaan Sianida di Tas Jessica Tidak Terbukti, Kata Otto
Tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sianida sebanyak 5 gram yang disimpan Jessica dalam tasnya diragukan oleh Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. Alat yang diduga digunakan untuk meracuni Wayan Mirna Salihin tidak terbukti dalam persidangan.
Kuasa Hukum Jessica Bersikeras Jessica Tidak Bersalah
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan bersikeras Jessica tidak bersalah dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Pernyataannya didasari atas kenyataan yang menunjukkan bahwa dua alat bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada dalam sidang.
Otto Nyatakan Saksi Ahli Psikologi Langgar Kode Etik
Saksi ahli psikologi yang sempat didatangkan dalam persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso disebut oleh Otto Hasibuan telah melanggar kode etik. Mengungkap rahasia klien di depan persidangan, psikolog akan mendapat ancaman pidana.
Sidang Pledoi Jessica Kumala Wongso Dilanjutkan Kamis Pagi
Sidang ke-28 perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar pada Rabu harus ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (13/10/2016) pukul 09.00 WIB. Hal tersebut karena pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso belum usai.
Hanya Otopsi yang Dapat Ungkap Sebab Kematian Mirna
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa otopsi adalah jalan satu-satunya untuk dapat menentukan sebab kematian Wayan Mirna Salihin. Hal itu ia sampaikan karena di dalam persidangan terbukti bahwa dalam tubuh Mirna tidak ditemukan sianida yang selama ini diprediksi sebagai penyebab kematian Mirna.
Otto Pertanyakan Rekam Medis Mirna dalam Pledoi Jessica
Kuasa Hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan rekam medis Wayan Mirna Salihin yang tidak pernah dibuka selama persidangan, membuat pihak Jessica bertanya-tanya apakah ada hal yang disembunyikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Otto menegaskan Jessica hanya berada di waktu dan tempat yang salah.
Jessica Sampaikan Pledoi Setebal 3.000 Lembar
Dalam sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso akan disampaikan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Otto Hasibuan menyebut, pledoi yang akan dibacakan setebal 3.000 lembar.
Otto Ragukan Tuntutan Jaksa Soal Pidana 20 Tahun
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu kemarin, diragukan Otto Hasibuan. Bila jaksa yakin, menurut Otto, Jessica tidak hanya dituntut 20 tahun penjara.
Otto Hasibuan: Jessica Lupa, Wajar
Otto Hasibuan menganggap wajar bila Jessica lupa perihal pemindahan paperbag di atas meja nomor 54, Kafe Olivier. Meski tidak ingat, pengacara Jessica itu menyebut kliennya telah berkata jujur.