tirto.id - Jessica Kumala Wongso terdakwa atas kematian Wayan Mirna Salihin, dalam sidang duplik mengatakan Amir Papalia yang mengaku sebagai wartawan di Divisi Hukum Kepolisian melihat Arief memberikan bungkusan berwarna hitam kepada Rangga barista Kafe Olivier, di parkiran Sarinah sebelum Mirna tewas. Dari keterangan tersebut, ada indikasi bahwa Arief, suami Mirna yang melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri.
"Saya dapat informasi dari salah satu penasihat hukum saya. Seseorang bernama Amir Papalia melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal, yakni pada 5 Januari 2016 pukul 15.50," kata Jessica dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis, (20/10/2016).
Seperti dikutip dari kantor berita Antara, ayah Mirna, Darmawan Salihin tidak mempercayai keterangan tersebut. Menurut dia, tidak mungkin jika Arief melakukan pembunuhan berencana karena telah membuktikan cintanya dengan menikahi Mirna.
Ia menambahkan Arief dibuat kesal atas pernyataan yang disampaikan Jessica dan penasihat hukum dalam sidang ke-31 beragendakan penyampaian duplik tersebut.
"Arief jadi kesel, udah bininya meninggal, Rangga juga kaget. Dia bilang saya mau (lapor) ke Polda ach. Khan dulu sudah saya beresin," ujar Darmawan.
Darmawan kemudian melontarkan pernyataan akan menghadiahkan mobil Ferrari baru jika Amir Papalia memberi kesaksian atas keterangannya.
"Kalo si Hotman Paris dia sayembara Lamborghini yang ketabrak itu, saya kasih Ferrari saya dech yang baru. Suruh tunjukin Amir, buktiin kalo memang si Arief ngasih duit 140 juta. Ngomong enak aja," kata Darmawan, saat ia mendatangi PN Jakarta Pusat, Kamis, (20/10/2016)
Darmawan mengatakan Amir telah memfitnah Arief dan Rangga serta memberikan keterangan yang tidak benar kepada tim penasihat hukum Jessica.
Dalam transkrip yang dibacakan penasihat hukum, Amir menduga bahwa Arief memberikan Rangga uang sebesar Rp140 juta untuk membunuh Wayan Mirna Salihin.
Sidang perkara kematian Wayan Mirna yang dimulai pukul 13.58 WIB pada Kamis, saat ini masih berjalan dengan agenda penyampaian duplik dari tim penasihan hukum atau jawaban atas replik dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh