tirto.id - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso menegaskan jika satu-satunya langkah yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan penyidik untuk membuktikan bahwa Wayan Mirna Salihin meninggal karena sianida adalah dengan melakukan otopsi pada tubuh almarhum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan pledoi pada hari Rabu (12/10/2016)
Dalam penyampaian nota pembelaan tersebut, Otto menyatakan seluruh ahli patologi baik yang didatangkan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun oleh tim kuasa hukum mengharuskan dilakukan otopsi karena sianida tidak terbukti ada pada tubuh Mirna.
"Hanya otopsi satu-satunya yang bisa menentukan sebab matinya korban sebab kalau tidak ada otopsi visum et repertum, hakim tidak bisa memutuskan matinya korban ini karena apa. Kalau tidak bisa ditentukan mati karena apa, berarti tidak ada pembunuhan berencana," kata Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Otto mengatakan, sejumlah ahli patologi yang ia temui berpendapat sama, yakni jika seseorang mati diduga bukan karena penyakit, tetapi karena sesuatu hal, otopsi harus dilakukan.
Ia menjelaskan tim kuasa hukum memastikan bahwa tidak ada bukti bahwa ada sianida dalam tubuh korban hingga 70 menit setelah Mirna meregang nyawa.
Ahli Patologi Forensik asal Australia Richard Byron Collins pada sidang sebelumnya mengatakan kemungkinan hanya satu, yakni sianida baru dimasukkan ke dalam minuman setelah Mirna meninggal.
"Mr Byron mengatakan kemungkinannya hanya satu. Waktu [kopi] diminum oleh Mirna, kopi belum ada sianida, tetapi setelah dia mati, di dalam kopi dimasukkan sianida sehingga waktu dicek oleh lab pun ada sianida. Ini alasan paling logis. Ini tidak terbantahkan karena jelas-jelas dalam tubuh Mirna 70 menit tidak ada sianida," ujar Otto.
Selain itu, ahli patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin Makassar, Gatot Susilo Lawrence, yang dihadirkan tim kuasa hukum pada sidang sebelumnya juga berpendapat bakteri post-mortem di dalam tubuh Wayan Mirna bisa menghasilkan sianida.
Tim kuasa hukum Jessica menyampaikan bahwa dengan tidak adanya otopsi yang berarti tidak ada pembunuhan, bisa menjadi celah agar Jessica bisa bebas dari tuntutan hukum.
Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Sumber: diolah dari Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara