tirto.id - Terdakwa Jessica telah dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ke-27 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Menjawab hal itu, Otto Hasibuan selaku ketua Tim Penasihat Hukum Jessica menilai JPU ragu-ragu soal keputusan tuntutan 20 tahun pidana itu.
"Ya kalau JPU yakin Jessica membunuh Mirna dengan racun sianida, seharusnya JPU menuntut dengan maksimal hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP, bukan hanya 20 tahun penjara," kata Otto seusai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Jakarta Pusat, seperti dilaporkan Antara, Rabu (5/10/2016) malam.
Mengaku prihatin, Otto melihat adanya penambahan dan pengurangan materi yang dilakukan oleh JPU dalam pembacaan tuntutan. "Banyak sekali yang tidak sesuai. Kami jelaskan nanti saat pledoi. Bagi kami, hukuman satu hari atau 20 tahun sama saja. Namun, kalau JPU yakin seharusnya langsung tuntut hukuman mati saja," tuturnya.
Otto memberikan contoh keterangan JPU yang menyatakan bahwa Jessica memasukkan sianida sebanyak 5 gram ke dalam es kopi vietnam. "Saya kaget saja ada hal-hal yang menurut saya tidak benar. Masa dia ([PU] bilang bahwa Jessica memasukkan sesuatu 5 gram. Kan itu saja gampang kita terapkan, berarti ada barangnya, ya kan? Kalau ada barangnya berarti jaksa lihat barangnya, ditimbang dong berarti kan?" ujarnya.
JPU sebelumnya telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Jessica juga dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa selam terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan berita terdakwa tetap ditahan.
Terkait adanya keraguan jaksa soal tuntutan ini, menurut salah satu JPU Ardito Muwardi, diakui bahwa pihaknya baru menulis tuntutan 20 tahun penjara tersebut saat persidangan tengah berlangsung. Iya [Tulis tuntutan 20 tahun saat persidangan berlangsung]," kata Ardito sesuai sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Antara.
Ardito menyatakan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica sudah maksimal karena tidak ada yang bisa meringankan Jessica. "[Sebanyak] 287 halaman berkas tuntutan tersebut dibuat dalam satu minggu sehingga ini menunjukkan keseriusan kami dalam membuat tuntutan," tuturnya.
Sidang atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan kembali pada Rabu (12/10/2016) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari