tirto.id - Berdasarkan hukum yang berlaku, menurut Otto Hasibuan, psikolog tidak diperbolehkan mengungkap rahasia pengguna layanan psikologinya di depan umum. Karena itulah, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso itu menyatakan bahwa tindakan saksi ahli psikologi yang menguak rahasia kliennya dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, merupakan bentuk pelanggaran kode etik.
Pernyataan itu diungkapkan Otto Hasibuan dalam sidang lanjutan atas terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Sebelum ini, terkait pemaparan kondisi psikis Jessica, Otto juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan psikologis tidak memiliki kesesuaian dan tidak benar.
“Psikolog dan ilmuwan psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan pelaksanaan kegiatannya,” jelas Otto saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Kamis (13/10/2016).
Menurut dia, psikolog hanya dapat membuka rahasia tanpa persetujuan klien untuk keperluan hukum atau tujuan lain seperti membantu mereka yang memerlukan pelayanan personal baik secara perorangan maupun organisasi serta untuk melindungi pengguna layanan psikologi dari masalah atau kesulitan.
Penggunaan keterangan atau data yang diperoleh psikolog atau ilmuwan psikologi, ia melanjutkan, hendaknya mematuhi hal-hal antara lain hanya dapat diberikan kepada pihak berwenang dan hanya memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.
Selain itu, menurut dia, pengungkapan keterangan psikolog dapat didiskusikan dengan orang-orang atau pihak yang langsung berwenang atas diri pengguna layanan psikologi dan dikomunikasikan secara bijaksana lewat lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila diperlukan untuk layanan psikologi profesi.
"Dengan demikian di mana ahli psikologi Antonia Ratih, yang membuka rahasia di depan umum, adalah bertentangan dengan kode etik profesi psikolog. Apalagi ahli psikologi ini hadir di persidangan secara volunteer, bukan atas perintah pengadilan," katanya.
Otto melanjutkan, apabila saksi ahli tersebut membuka rahasia di muka sidang tanpa perintah pengadilan atau di mana pun akan mendapat ancaman hukum pidana. Dia juga menuduh jaksa penuntut umum telah keliru menafsirkan kode etik profesi tersebut. "Sehingga penjelasan di sini hanya terkait dengan pengungkapan rahasia di sidang pengadilan," katanya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari