Menuju konten utama

Kuasa Hukum Jessica Bersikeras Jessica Tidak Bersalah

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan bersikeras Jessica tidak bersalah dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Pernyataannya didasari atas kenyataan yang menunjukkan bahwa dua alat bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada dalam sidang.

Kuasa Hukum Jessica Bersikeras Jessica Tidak Bersalah
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Jessica dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas sangkaan menaburkan racun sianida ke dalam Vietnamese Ice Coffe Mirna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan bersikeras Jessica tidak bersalah dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Pernyataannya didasari atas kenyataan yang menunjukkan bahwa dua alat bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan tidak kuat untuk menjerat Jessica.

Seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (13/10/2016) dalam penyampaian nota pembelaan dengan analisis yuridis pada sidang lanjutan, Otto mengatakan selain saksi fakta, yakni ke-17 pegawai Olivier, keterangan dari para saksi ahli patologi baik yang didatangkan oleh JPU maupun kuasa hukum mengkonfirmasi bahwa ketiadaan otopsi berarti tidak ada motif pembunuhan dalam perkara ini.

"Dari lima alat bukti, hakim memerlukan dua alat bukti dan berdasarkan dua itu hakim yakin bahwa orang itu bersalah. Pertama, keterangan terdakwa jelas membantah tidak ada motif, tidak ada pembunuhan. Kedua, 17 saksi dari pegawai Olivier mengatakan tidak melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas," ujar Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/10/2016).

Selain itu, hasil laboratorium yang menunjukkan bahwa tidak ada sianida dalam tubuh Mirna selama 70 menit setelah korban meninggal juga menjadi senjata Jessica bebas dari tuntutan.

Pada sidang nota pembelaan (pledoi) lanjutan, tim kuasa hukum kembali membacakan ringkasan pledoi sebanyak 150 halaman.

Sebelum sidang diskors pada pukul 13.00 WIB, kuasa hukum telah membacakan sekitar 90 halaman.

Adapun total pledoi yang dibacakan sebanyak 300 halaman ini merupakan ringkasan dari pledoi sebenarnya yang mencapai kurang lebih 4.000 halaman.

Pada sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Baca juga artikel terkait SIDANG JESSICA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh