Menuju konten utama

Sidang Pledoi Jessica Kumala Wongso Dilanjutkan Kamis Pagi

Sidang ke-28 perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar pada Rabu harus ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (13/10/2016) pukul 09.00 WIB. Hal tersebut karena pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso belum usai.

Sidang Pledoi Jessica Kumala Wongso Dilanjutkan Kamis Pagi
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Jessica dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas sangkaan menaburkan racun sianida ke dalam Vietnamese Ice Coffe Mirna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Panjangnya pledoi, atau nota pembelaan, yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso membuat sidang ke-28 perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar pada Rabu harus ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (13/10/2016) pukul 09.00 WIB.

Hal tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo setelah sidang berjalan hampir sembilan jam dan tim kuasa hukum belum selesai membacakan nota pembelaan.

"Nota pembelaan penasihat hukum belum selesai dibacakan. Oleh karenanya, (sidang) akan dilanjutkan besok (Kamis) pagi jam 09.00 untuk meneruskan pembelaan penasihat hukum," kata Kisworo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Adapun pembacaan nota pembelaan dimulai sejak pukul 13.11 WIB dan berakhir pada 22.15 WIB.

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan sendiri menyatakan pembacaan pledoi pada sidang ke-28 tersebut baru separuh dari ringkasan pledoi yang berjumlah 300 halaman. "Mungkin masih ada 150 halaman lagi," ujar Otto saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.

Sebelum sidang berakhir, Otto tengah membacakan pledoi yang menyatakan bahwa rekaman CCTV yang didapatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan barang bukti yang direkayasa.

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum membacakan ringkasan dari lebih dari 3.000 halaman pledoi dengan tidak ada satu pun keterangan dari para saksi ahli, tedakwa, bahkan JPU yang terlewatkan.

"Saya kira tidak ada yang terlewatkan di sini. Semua perkataan ahli kita buat satu per satu, termasuk teori fisiognomi yang digunakan JPU," ujar Otto.

Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Baca juga artikel terkait KASUS KOPI MAUT SIANIDA atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Hukum
Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara