tirto.id - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin membacakan duplik atau respons dari replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (17/10/2016). Dalam dupliknya, Jessica menjelaskan beberapa hal diantaranya terkait ruang tahanan yang menurut jaksa penuntut umum paling mewah daripada yang didapatkan tahanan lainnya.
"Kabarnya sel tersebut telah diperbaiki. Ruang tahanan yang menurut jaksa penuntut umum mewah adalah ruang serba guna yang digunakan oleh tahanan lain juga. Kenapa jaksa penuntut umum tega bahwa foto itu adalah ruang tahanan saya," kata Jessica saat menyampaikan duplik pribadinya di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan turut membantah dengan mengatakan foto yang ditampilkan jaksa bukan sel tahanan, melainkan ruang konseling yang ada di Polda Metro Jaya.
“Foto tersebut telah dibantah sendiri oleh Wakapolda Metro Jaya. Belum satu hari, kebohongan tersebut sudah terbongkar. Bahwa tidak benar yang dikatakan penuntut umum bahwa Jessica berada di sel yang mewah,” tegas Otto.
Selain membantah foto ruang tahanannya, Jessica juga memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapat keadilan.
"Saya sebagai rakyat Indonesia memohon agar Presiden memerhatikan hak saya untuk mendapat keadilan. Jangan sampai ada yang mengintervensi pengadilan ini. Saya tidak pernah menaruh racun dalam kopi. Saya rela dihukum seberat-beratnya jika terbukti, tapi kenapa meninggalnya Mirna harus saya yang dituduh? Saya berjuang sampai titik darah penghabisan" kata Jessica.
Dalam dupliknya tersebut, Jessica juga berterima kasih kepada Majelis Hakim yang menurut dia telah berlaku imbang. Ia juga mengungkapkan jika dirinya dan penasihat hukum sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meyakinkan kalau ia tidak bersalah. "Saya yakin bahwa keadlian masih ada di persidangan ini, dan mohon saya dibebaskan," tambah Jessica.
Tidak seperti sidang pledoi sebelumnya, Jessica tampak lebih tegar walaupun sesekali mengeluarkan desak tangis. Dalam sidang ke-31 yang beragendakan pembacaan duplik dari Jessica dan tim kuasa hukumnya.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora