Proses banding yang diajukan Jessica Kumala Wongso untuk meminta keringanan hukuman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu akan menempuh jalan kasasi.
Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara dalam kasus kopi sianida yang menewaskan temannya, Wayan Mirna Salihin. Sejak awal proses persidangan, Jessica sudah menjadi sosok antagonis dalam drama yang ditayangkan secara langsung di sejumlah televisi.
Dalam pembacaan duplik Jessica membantah terkait ruang tahanan yang menurut jaksa penuntut umum paling mewah daripada yang didapatkan tahanan lainnya. Ia juga meminta keadilan pada Presiden Joko Widodo.
Dalam persidangan Jessica Kumala Wongso dengan agenda pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum tidak membahas cairan lambung di tubuh Wayan Mirna Salihin yang terbukti negatif. Jawaban jaksa, menurut Otto Hasibuan, justru mengabaikan penyebab kematian Mirna.
Saksi ahli psikologi yang sempat didatangkan dalam persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso disebut oleh Otto Hasibuan telah melanggar kode etik. Mengungkap rahasia klien di depan persidangan, psikolog akan mendapat ancaman pidana.
Sidang ke-28 perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar pada Rabu harus ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (13/10/2016) pukul 09.00 WIB. Hal tersebut karena pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso belum usai.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa otopsi adalah jalan satu-satunya untuk dapat menentukan sebab kematian Wayan Mirna Salihin. Hal itu ia sampaikan karena di dalam persidangan terbukti bahwa dalam tubuh Mirna tidak ditemukan sianida yang selama ini diprediksi sebagai penyebab kematian Mirna.
Kuasa Hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan rekam medis Wayan Mirna Salihin yang tidak pernah dibuka selama persidangan, membuat pihak Jessica bertanya-tanya apakah ada hal yang disembunyikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Otto menegaskan Jessica hanya berada di waktu dan tempat yang salah.
Dalam sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso akan disampaikan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Otto Hasibuan menyebut, pledoi yang akan dibacakan setebal 3.000 lembar.
Sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso pada Rabu (12/10/2016) diagendakan dengan pembacaan nota pembelaan terdakwa. Otto Hasibuan akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu kemarin, diragukan Otto Hasibuan. Bila jaksa yakin, menurut Otto, Jessica tidak hanya dituntut 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Menurut jaksa, tidak ada hal yang membebaskan Jessica dari hukuman pidana. Jaksa membeberkan lima hal yang memberatkan dakwaannya itu.
Jaksa penuntut umum mempermasalahkan sikap Jessica yang tanpa reaksi melihat kondisi Mirna yang kejang-kejang usai meminum kopi. Jessica, menurut jaksa, harunya membantu dengan memberi pertolongan pertama pada Mirna.
Sikap Jessica Kumala Wongso dalam persidangan yang sering menjawab lupa, dinilai ironis. Jaksa menduga terdakwa sengaja menyangkal seluruh pernyataan saksi dan ahli yang bertanya terkait kematian Mirna.
Dalam persidangan Jessica, jaksa penuntut umum dengan tegas meyakini bahwa Wayan Mirna Salihin tewas akibat diracun sianida. Keterangan para saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya pun mulai diragukan.
Dalam persidangan terakhir, Jaksa Penuntut Umum membacakan kesaksian dari atasan Jessica Wongso saat terdakwa bekerja di New South Wales Ambulance, Australia. Kristie Carter menyebut Jessica memiliki gelagat aneh dan punya dua kepribadian yang berbeda.
Menurut saksi ahli toksikolgi dalam persidangan Jessica, formalin yang masuk ke aliran darah akan menyingkirkan sianida yang ada di dalamnya. Selain itu, formalin juga disebut bisa menghambat bakteri yang menimbulkan sianida dalam tubuh.
Rekaman CCTV Kafe Oliver diragukan oleh saksi ahli teknologi informasi dan digital forensik dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan. Diduga ada kegiatan tempering atau pemodifikasian ilegal
Penyebab kematian Wayan Mirna Salihin makin tidak jelas. Keterangan saksi ahli toksologi Budiawan menyatakan kandungan kandungan sianida tidak ditemukan dalam tubuh Wayan Mirna Salihin karena proses alamiah.