Menuju konten utama

Otto akan Sampaikan Bukti di Sidang Pledoi Jessica

Sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso pada Rabu (12/10/2016) diagendakan dengan pembacaan nota pembelaan terdakwa. Otto Hasibuan akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah.

Otto akan Sampaikan Bukti di Sidang Pledoi Jessica
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kanan) mendengarkan ketarangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/8). Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli psikologi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Dalam sidang lanjutan perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaannya. Melalui bukti-bukti yang akan dipaparkan, tim kuasa hukum yang diketuai Otto Hasibuan ini menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak ada pembunuhan dalam perkara tersebut.

"Intinya kami mau membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada ‎pembunuhan pada kasus ini. Tidak ada sianida di tubuh korban. Itu intinya," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Jakarta, Selasa (11/10) malam. Otto melanjutkan, “Jadi kalau tidak ada sianida di tubuh korban, kenapa harus ada perkara ini.”

Selain itu, Otto mengatakan kuasa hukum juga akan mengemukakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penggunaan hasil penyadapan dan perekaman sebagai bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Sebelumnya, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sebuah putusan menyatakan, ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan.

Manahan menyatakan, penyadapan terhadap suatu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan putusan itu, Otto berpendapat rekaman CCTV Kafe Olivier dalam kasus kematian Mirna tidak sah karena tidak dibuat atas permintaan petugas penegak hukum.

"Tapi yang paling esensial buat kami adalah bahwa tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Kalau tidak ada sianida, tidak ada pembunuhan, bagaimana ada kasus," demikian ungkap Otto seperti yang dilansir dari Antara, Rabu (12/10/2016).

Dalam persidangan ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara tewasnya Mirna. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Baca juga artikel terkait OTTO HASIBUAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari