tirto.id - Persidangan Jessica Kumala Wongso pada Rabu (5/10/2016) diselenggarakan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang memperkarakan tewasnya Wayan Mirna Salihin ini, jaksa menyinggung sikap terdakwa Jessica Kumala Wongso yang tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim.
Jessica, pada persidangan ke-26 Rabu pekan lalu, kerap beralasan lupa saat dimintai keterangan. Hal itu menurut jaksa terlihat ironis karena dia sangat mengingat kejadian yang jauh lebih lama dari peristiwa pembunuhan Mirna itu.
"Bahwa atas keterangan terdakwa di persidangan banyak lupa atau tidak ingat atas peristiwa terjadi pada Januari 2016. Sementara punya ingatan yang tajam soal kejadian yang lebih lama dari kejadian 2016 saat ditanya penasihat hukum," kata Melani, salah satu jaksa penuntut, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Sikap lupa Jessica itu dikeluhkan jaksa penuntut umum. Padahal pertanyaan yang diajukan hakim dan jaksa hanya seputar kejadian di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jaksa menduga terdakwa sengaja menyangkal seluruh pernyataan saksi dan ahli yang bertanya terkait kematian Mirna.
"Pada intinya menyangkal saksi dan ahli yang berhubungan keterangan satu dan lainnya yang membenarkan suatu kejadian pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu," ucap Melani.
Di sisi lain, pekan lalu, Otto Hasibuan yang menjadi pengacara Jessica Wongso mengatakan wajar jika kliennya banyak lupa pada kejadian di meja nomor 54, Kafe Olivier, pada 6 Januari 2016. "Jangankan delapan bulan lalu, dua hari saja pasti sudah susah mengingat posisi gelas di mana, berapa meter dari posisi duduk," ujar Otto.
Otto juga menilai wajar jika Jessica menyatakan tidak ingat apakah menggerakkan kertas tas di atas meja nomor 54 tempat korban Wayan Mirna Salihin meminum kopi es vietnam dan kolaps tidak lama setelahnya. Walau cukup banyak mengulang kata "tidak ingat", Jessica, menurut Otto, sudah memberikan keterangan yang jujur.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari