Menuju konten utama

Jaksa Penuntut Bersikukuh Mirna Tewas Diracun Sianida

Dalam persidangan Jessica, jaksa penuntut umum dengan tegas meyakini bahwa Wayan Mirna Salihin tewas akibat diracun sianida. Keterangan para saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya pun mulai diragukan.

Jaksa Penuntut Bersikukuh Mirna Tewas Diracun Sianida
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Wayan Mirna Salihin tetap diyakini meninggal dunia karena diracun. Pernyataan itu diungkapkan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan dalam sidang perkara kematian Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

"Ada sianida di dalam tubuh korban, ahli forensik kami berkesimpulan kalau Mirna tewas akibat diracun," ungkap Jaksa Ardito Muwardi, berdasarkan analisis fakta dan kajian dalam 26 sidang perkara itu.

Di hadapan hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ardito menjelaskan, meskipun keterangan ahli yang didatangkan jaksa mencakup bidang-bidang berbeda, keterangan yang diungkapkan saling bersesuaian dan melengkapi: ada sianida yang digunakan untuk membunuh Mirna.

Jaksa juga meyakini, Mirna meminum racun melebihi batas sehingga kejang, pingsan dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo. "Telah dapat dipastikan Mirna meminum racun sianida yang racunnya di atas lethal dosis," kata Ardito tentang kematian putri Edi Dharmawan Salihin.

Dalam analisisnya, jaksa penuntut mengaku tidak menemukan pergerakan para barista dan penyaji kopi di Kafe Olivier memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan Jessica untuk Mirna. Keterangan itu diperoleh berdasarkan analisis ahli digital forensik terhadap rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier.

Dengan begitu, jaksa meyakini Jessica yang menabur racun sianida ke es kopi Vietnam Mirna. "Hasil pemeriksaan digital forensik dari pergerakan terdakwa, ada pergerakan berupa tangan yang terlihat ada gerakan dari dalam tas ke atas meja. Dapat dinilai pemeriksaan ahli berkesesuaian terhadap pembunuhan Mirna dengan cara merencanakan memakai sianida," jelas Ardito.

Video CCTV yang ditampilkan, dipercayai Jaksa, tidak melewati proses penyisipan ataupun pemotongan frame sehingga bisa menerangkan kejadian secara utuh mulai dari Jessica datang sampai Mirna kejang. "Rekaman CCTV tidak ada penyisipan maupun pemotongan frame-frame. Gerakan-gerakan di Olivier bisa menerangkan kejadian secara utuh, mulai dari kedatangan terdakwa di meja 54," kata Ardito.

Saksi Ahli yang Disangsikan

Dalam agenda pembacaan tuntutan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin hari ini, jaksa penuntut umum sekaligus juga meragukan keterangan para ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Salah satunya, keterangan ahli patologi forensik Prof. Beng Beng Ong dari Australia yang dihadirkan kuasa hukum Jessica bermasalah. "Prof. Beng Beng Ong datang secara ilegal untuk menjadi saksi dan datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, meskipun seharusnya menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas," kata Jaksa Ardito Muwardi. Saksi ahli tersebut, lanjutnya, dicekal selama enam bulan sehingga integritas Prof Beng Beng Ong dianggap cacat.

Jaksa juga mempermasalahkan keterangan ahli patologi forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta dr. Djaja Surya Atmadja yang dihadirkan kuasa hukum Jessica di persidangan.

Ardito menilai keterangan Djaja, yang menyebut kematian Mirna bukan karena sianida berdasarkan barang bukti 0,2 miligram per liter racun sianida dalam cairan lambung Mirna, tidak bisa diterima. Sebabnya, saksi ahli itu hanya membaca sampel sehingga tidak bisa memberikan analisa maksimal.

Jaksa Ardito memohon majelis hakim untuk memperhatikan keterangan yang berbeda-beda di antara para ahli, baik yang dihadirkan jaksa maupun pengacara. "Intinya hakim harus bersungguh-sungguh memperhatikan keterangan yang berbeda dari ahli," tegas Ardito.

Baca juga artikel terkait SIDANG JESSICA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari