tirto.id - Persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso atas perkara tewasnya Wayang Mirna Salihin kembali digelar pada Rabu (5/10/2016). Dalam persidangan ke-27 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dengan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
"… Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Jessica alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut jaksa kemudian menambahkan Jessica dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Sebagaimana dilansir Antara, terdakwa Jessica terbukti bersalah telah melakukan tindakan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, demikian yang disampaikan Jaksa Meilani. “Keputusan itu berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan,” jelasnya.
Jaksa mengatakan, selama pemeriksaan dan persidangan telah diungkapkan kesalahan-kesalahan terdakwa dan tidak ada hal yang bisa dijadikan dasar untuk membebaskan Jessica dari pertanggungjawaban pidana. Hal itu dibuktikan jaksa dengan membeberkan lima hal yang memberatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Pertama, jaksa menilai tewasnya Wayan Mirna Salihin memberikan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan. Kedua, perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salahin dilakukan secara matang sehingga menunjukan keteguhan hati yang mendalam untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna.
“Jessica melakukan aksi pembunuhan yang keji dan sadis karena menggunakan racun untuk menewaskan Mirna,” demikian yang disampaikan Jaksa Meilani.
Tiga, perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan kepada sahabat sendiri. “Keempat, perbuatan tergolong sadis karena racun sianida yang digunakan untuk menghilangkan nyawa tidak langsung membunuh tapi menyiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia," lanjut dia.
Dan yang kelima adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan tidak menyesal sedikitpun telah menghilangkan nyawa Wayan Mirna. "Terdakwa membangun alibi untuk mengaburkan fakta untuk menghambat proses penegakkan hukum," lanjut jaksa.
Jaksa pun menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan Jessica. Apapun, menurut jaksa, tidak didapatkan alasan-alasan pembenaran atas perbuatan terdakwa. “Oleh karena itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," pungkas jaksa.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari