Menuju konten utama

Jessica Sampaikan Pledoi Setebal 3.000 Lembar

Dalam sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso akan disampaikan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Otto Hasibuan menyebut, pledoi yang akan dibacakan setebal 3.000 lembar.

Jessica Sampaikan Pledoi Setebal 3.000 Lembar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Sidang ke-28 yang beragendakan pembacaan nota pembelaan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar hari ini, Rabu (12/10/2016). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Otto Hasibuan menyebut, Jessica akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang mencapai lebih dari 3.000 lembar atau sekitar enam rim kertas.

"Kami siapkan dari sejak bulan lalu. Lebih dari 3.000 [lembar] mungkin. Kenapa banyak? Karena jaksa tidak mengungkapkan semua mengenai ahli-ahli patologi yang ada. Kami semua lengkap, dari [keterangan] ahlinya jaksa, kami buat," papar kuasa hukum Jessica itu di PN Jakarta Pusat, saat ditemui sebelum persidangan.

Otto mengatakan nota pembelaan itu lebih banyak berisi pemaparan keterangan dari sisi tim kuasa hukum. Sementara itu, nota pembelaan dari Jessica porsinya lebih sedikit karena hanya berisi pembelaan pribadi. Seluruh keterangan dan pernyataan dari para saksi ahli, Otto menambahkan, tidak ada yang terlewatkan, termasuk keabsahan CCTV yang didapatkan dari Jaksa Penuntut Umum juga dicantumkan.

"Saya kira tidak ada yang terlewatkan di sini. Semua kata yang dibicarakan ahli, kami katakan satu persatu. Kami buat terang-benderang perkara ini, baik dari sisi negatif, positif, merugikan dan menguntungkan terdakwa, kami paparkan dalam persidangan," demikian ditegaskan Otto, seperti dilansir dari Antara.

Otto sebelumnya menjelaskan, Jessica menulis sendiri nota pembelaannya berdasarkan perasaan dan ungkapan hatinya. "Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan," kata dia, di Jakarta, Selasa malam (11/10/2016).

Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Baca juga artikel terkait SIDANG JESSICA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hard news
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari