tirto.id - Jessica Kumala Wongso sudah menjalani 31 kali persidangan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mulai dari dakwaan hingga pembacaan duplik Jessica dan tim kuasa hukum yang mana sidang perdana Jessica tersebut dimulai pada Rabu, 15 Juni 2016 hingga sidang pada Kamis, 20 Oktober 2016.
Hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016, Majelis hakim telah membacakan putusan untuk Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim akhirnya memvonis Jessica hukuman penjara selama 20 tahun.
Namun sebelum keputusan itu dibuat Hakim, ada banyak fakta dan kontroversi seputar kasus kematian Mirna.
Kontroversi Autopsi
Pada Sabtu, 9 Januari 2016, pihak kepolisian meminta persetujuan keluarga untuk mengautopsi tubuh Mirna. Tujuannya untuk mengetahui penyebab kematian Mirna yang dianggap tak wajar. Namun, persetujuan tak langsung diberikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi langsung ayah Mirna, Dermawan, guna meminta izin dan memberikan pengertian. Setelah menilai autopsi perlu dilakukan untuk kebaikan Mirna, keluarga akhirnya memberikan izin.
Namun, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh Mirna di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan autopsi keseluruhan. Menurut kepolisian ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Tak Ada Saksi Langsung yang Melihat Jessica Menaruh Sianida
Sepanjang sidang Jessica, para saksi yang dihadirkan mengaku jika tidak ada yang melihat Jessica memasukkan sesuatu atau racun sianida ke minuman Mirna. Saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pegawai Olivier, mereka tak ada satu pun yang melihat Jessica memasukkan sesuatu atau sianida ke dalam es kopi vietnam yang diminum oleh Mirna.
Celana Jeans Jessica
Selain racun sianida itu, pada sidang Jessica tidak menghadirkan saksi yakni pembantu rumah tangga Jessica. Pembantu Jessica, Sri Nurhayati dianggap sebagai saksi kunci menghilangnya celana berwarna merah marun yang digunakan Jessica saat bertemu Mirna di Olivier Café Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Karena jeans Jessica itu diduga sebagai tempat Jessica menaruh zat sianida dan dianggap sebagai salah satu barang bukti. Hingga pembacaan putusan hakim, keberadaan pembantu Jessica dan jeansnya masih menjadi misteri.
Kontroversi Para Ahli
Selain itu, persidangan dengan terdakwa Jessica menghadirkan banyak pakar atau ahli yang membuat perkara menjadi pelik. Pakar dari masing-masing kubu, baik pengacara maupun jaksa, memberikan penafsiran yang berbeda bahkan saling bertolak belakang.
Pada Rabu, 3 Agustus 2016, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, dokter forensik Slamet Purnomo menegaskan Mirna meninggal karena keracunan sianida. Sebabnya, terdapat 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna.
Ahli toksikologi forensik Kombes Pol Nursamran Subandi menuturkan, es kopi vietnam yang diminum Mirna mengandung sianida. Dia menduga sianida tersebut berbentuk padat seperti bongkahan Kristal.
Namun pada Senin, 5 September 2016, ahli patologi forensik dari Australia yang dihadirkan Jessica, Profesor Beng Beng Ong, menjelaskan kematian Mirna kemungkinan bukan karena sianida. Sebabnya, dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah dia meninggal tidak ditemukan sianida. Sementara 0,2 sianida dalam lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah meninggal kemungkinan dihasilkan pasca-kematian.
Pada Rabu, 14 September 2016, ahli toksikologi forensik Budiawan memberikan keterangan serupa dengan Ong dan Djaja. Dia menyebut bukti 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna tidak ada artinya. Budiawan meragukan kematian Mirna disebabkan oleh sianida.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH