Menuju konten utama

Dugaan Sianida di Tas Jessica Tidak Terbukti, Kata Otto

Tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sianida sebanyak 5 gram yang disimpan Jessica dalam tasnya diragukan oleh Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. Alat yang diduga digunakan untuk meracuni Wayan Mirna Salihin tidak terbukti dalam persidangan.

Dugaan Sianida di Tas Jessica Tidak Terbukti, Kata Otto
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya disela sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Sidang itu beragenda mendengar nota pembelaan terdakwa atau pledoi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sianida sebanyak 5 gram yang disimpan Jessica dalam tasnya diragukan oleh Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. Alat yang diduga digunakan untuk meracuni Wayan Mirna Salihin tidak terbukti dalam persidangan.

"Dari mana jaksa tahu ada sianida? Apa jaksa menimbang 5 gram tersebut?" kata Otto saat dalam sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (13/10/2016).

Dalam nota pembelaan lanjutan yang disampaikan tim kuasa hukum, Otto mengatakan JPU telah berbohong mengenai sianida dalam tas Jessica yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Otto menegaskan jika Jessica menyimpan sianida, pasti ada bekas ataupun jejak barang bukti dari tas yang telah disita dan diselidiki kepolisian.

"Tasnya telah disita polisi, pasti ada jejaknya. Kami harus katakan bahwa penuntut umum mengatakan berbohong karena faktanya tidak ada. Sama sekali tidak terbukti dalam persidangan," ujar Otto.

Sianida sebanyak 5 gram ini, kata Otto, tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan serta tidak ada bukti dan fakta bahwa Jessica menyimpan sianida.

Kuasa hukum juga membantah atas keterangan dari ahli digital forensik Muhammad Nuh yang menyatakan gerakan tangan Jessica terlihat mengeluarkan sesuatu dari tasnya.

Namun, rekaman CCTV ini menurut kuasa hukum telah dimanipulasi atau direkayasa karena tidak ada berita acara penyerahan CCTV, tidak diketahui asal-usulnya serta tidak ada file rekaman asli.

Oleh karena itu, kuasa hukum pun menyatakan ada unsur kesengajaan seperti yang tertuang pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan Jessica dengan menuangkan racun sianida ke kopi Mirna tidak terpenuhi.

Selanjutnya, sidang replik atau jawaban yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan (pledoi) tim kuasa hukum Jessica pada kasus kematian Mirna akan digelar Senin (17/10/2016).

"Kami akan mengajukan replik, Yang Mulia. Kalaupun Senin, mohon diperkenankan (sidang digelar) siang," kata Ardito Muwardi salah satu jaksa penuntut umum usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang ke-29 dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum dimulai pada Kamis Pukul 10.50 WIB dan berakhir pada Pukul 16.30 WIB.

Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan sidang replik diagendakan pada Senin (17/10/2016) Pukul 13.00 WIB dan sidang duplik yang berisi jawaban kuasa hukum atas replik dari JPU akan digelar pada Kamis (20/10/2016).

Kuasa hukum Jessica menginginkan Jessica terbebas dari segala dakwaan dan mengembalikan hak serta martabatnya sebagai warga negara.

Sidang ke-29 yang merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya dengan agenda yang sama yakni penyampaian nota pembelaan, kuasa hukum membacakan 150 halaman dari 300 halaman ringkasan pledoi dengan jumlah asli sebanyak kurang lebih 4.000 halaman.

Pada sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Baca juga artikel terkait KASUS SIANIDA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh