Menuju konten utama

Otto Hasibuan: Jessica Lupa, Wajar

Otto Hasibuan menganggap wajar bila Jessica lupa perihal pemindahan paperbag di atas meja nomor 54, Kafe Olivier. Meski tidak ingat, pengacara Jessica itu menyebut kliennya telah berkata jujur.

Otto Hasibuan: Jessica Lupa, Wajar
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/9). Dalam sidang tersebut jaksa kembali meminta Jessica mengulang kronologi kematian Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. ANTARA FOTO/Rosa Panggabea..

tirto.id - Jessica Kumala Wongso dalam sidang agenda kesaksian terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016), mengaku lupa dengan kejadian penting terkait pemindahan paperbag di atas meja nomor 54 Kafe Olivier, Grand Indonesia. Hal itu, menurut Otto Hasibuan, dikatakan sebagai hal yang wajar.

"Jangankan delapan bulan lalu, dua hari saja pasti sudah susah mengingat posisi gelas di mana, berapa meter dari posisi duduk," ujar pengacara Jessica itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016) dini hari.

Karena itulah, Otto melanjutkan, wajar pula jika Jessica menyatakan tidak ingat apakah dia menggerakkan paperbag di atas meja nomor 54, meja tempat korban Wayan Mirna Salihin meminum kopi es vietnam dan kolaps tidak lama setelahnya.

Meskipun banyak menulang kata "tidak ingat", Jessica menurut Otto sudah memberikan keterangan yang jujur. "Dia tidak menyangkal ketemu orang, mengakui bahwa memang ada kopi, juga cocktail," kata Otto.

Otto menyesalkan beberapa hal dari barang bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disodorkan JPU. Rekaman itu tidak memperlihatkan Jessica sedang menelepon di Olivier. “Padahal terdakwa sudah mengakui menelepon dan ada saksi, yaitu Direktur PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono yang juga melihatnya,” ujar Otto.

Masih terkait video tersebut, tidak ada rekaman yang memperlihatkan pemindahan kopi dari gelas ke botol di pantry Olivier, meskipun terdapat CCTV di tempat itu.

"Ini semua karena tidak ada berita acara pengambilan barang bukti dari perekam video digital (DVR) ke flash disk. Kalau berita acara tidak, artinya sumber tidak jelas dan wajib dicurigai," kata Otto.

Sejak Rabu siang hingga hampir tengah malam keesokan harinya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang dengar keterangan Jessica Kumala Wongso, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin yang diduga akibat kopi bersianida.

Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (5/10/2016) pekan depan yang kemudian disusul pledoi atau nota pembelaan pada Rabu sepekan setelah itu (12/10/2016). Berikutnya, ada replik dan duplik masing-masing pada Senin (17/10/2016) dan Kamis (20/10/2016). Setelah itu, vonis akan dijatuhkan pada hari yang ditetapkan kemudian.

Baca juga artikel terkait SIDANG JESSICA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hard news
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari