tirto.id - Jaksa penuntut umum mempertanyakan skandal saksi ahli toksikologi Michael Robertson dalam sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Seperti dikutip dari Antara, Pertanyaan itu dilontarkan oleh Shandi Handika selaku jaksa penuntut umum sebelum memberikan pertanyaan seputar kasus terbunuhnya Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga karena racun sianida.
"Kami baru mendapat ini (menunjukkan salinan berita yang diterbitkan oleh salah satu media internasional) barusan," kata Shandi yang kemudian menyerahkan salinan berita dari tersebut ke meja hakim di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu, (21/9/2016).
Dalam berita itu, disebutkan saksi merupakan mantan kekasih dari terdakwa pembunuh.
"Saya tidak tahu apakah informasi ini benar atau tidak karena itu dari situs internet," jawab Michael.
Hakim kemudian bertanya apakah Michael Robertson yang ditulis di berita itu adalah saksi ahli.
"Iya, itu saya, tapi itu dari situs internet. Saya tidak tahu berita itu benar atau tidak," imbuh Michael.
Dalam situs berita itu tertulis, sebelum Michael Robertson muncul di Brisbane Mahkamah Agung bulan Agustus sebagai salah satu saksi terakhir dalam persidangan Gerard Baden-Clay atas pembunuhan istrinya Allison.
Sebelumnya, ahli forensik toksikologi Michael Robertson terlibat dalam kasus yang dijuluki 'American Beuty.' Kasus tersebut menyangkut tentang seorang perempuan ahli forensik toksikologi Kristin Margarethe Rossum menjadi terdakwa pembunuhan suaminya sendiri Greg De Villers pada tahun 2000.
Rossum dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh suaminya Gregory De Villers dengan racun dan menutupi tubuhnya dengan kelopak mawar. Ia membunuh suaminya setelah suaminya mengancam akan membeberkan kebiasaannya mengonsumsi methamphetamine dan perselingkuhannya dengan Robertson.
Sementara itu, dalam sidang kematian Allison, Robertson memberi kesaksian bahwa istri Gerard Baden-Clay tersebut meninggal karena overdosis obat Zoloft.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh