Menuju konten utama

Jessica: Saya Tidak Ingat

Jessica Kumala Wongso sering mengulang kata “tidak ingat” dan “tidak memperhatikan” dalam sidang agenda kesaksian terdakwa, Rabu (28/9/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Jessica: Saya Tidak Ingat
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/9). Dalam sidang tersebut jaksa kembali meminta Jessica mengulang kronologi kematian Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Jessica Kumala Wongso sering mengulang kata “tidak ingat” dan “tidak memperhatikan” dalam sidang agenda kesaksian terdakwa, Rabu (28/9/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Salah satu kejadian yang ia sebut tidak ingat ialah kejadian penting terkait pemindahan tas kertas (paper bag) yang ada di atas meja nomor 54 Kafe Olivier, Grand Indonesia.

"Saya tidak ingat memindahkannya secara rinci. Saya menyentuh, iya, tetapi saya tidak merasa menyusunnya secara sengaja. Yang saya ingat benar adalah ada paper bag di meja kemudian ada di belakang kursi," ujar Jessica seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (28/9/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito mencecar terdakwa dengan pertanyaan apa saja yang dilakukan Jessica selama kurang lebih menunggu kedatangan Mirna dan Hani.

Jessica mengaku selama itu dia hanya melihat-lihat sekitar, melihat menu, dan bermain telepon genggam. "Rileks saja saya menunggu," tuturnya.

Pun ketika ditanyakan mengenai urutan menu-menu apa saja yang datang, dia juga tidak mengingatnya. Namun, ia mengatakan ia bisa mengingat aroma kopi es yang sedang dituang pelayan di hadapannya. "Aroma kopinya 'strong' (kuat) banget," kata Jessica.

Sejurus kemudian, dia mengaku tidak melihat ada yang aneh pada kopi tersebut. Selanjutnya, ia menyatakan tidak memindahkan kopi es vietnam yang ada di hadapannya, termasuk tidak menyentuh sedotan kopi tersebut.

Kesaksian Jessica berbeda dengan keterangan beberapa saksi dari pihak JPU yang menyatakan posisi sedotan sudah ada di dalam gelas ketika korban meminum kopinya.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di pengadilan pada beberapa persidangan sebelumnya, Jessica terlihat masuk ke Olivier pada Pukul 15.30 WIB waktu CCTV, lalu memesan tempat di bagian reservasi dan keluar pada Pukul 15.32 WIB. Kejadian rekaman tersebut berbeda dengan kesaksian Jessica di pengadilan.

Pukul 16.14 WIB, Jessica kembali dengan tiga tas kertas di tangan, tepatnya di tangan kiri. Kemudian pada Pukul 16.18 WIB terdakwa melakukan pembayaran dan Pukul 16.24 WIB, karyawan Olivier Agus Triono datang ke Meja nomor 54 untuk mengantarkan pesanan kopi es vietnam, kemudian menyajikannya di hadapan Jessica selama kurang lebih tiga menit.

Pukul 16.27 WIB, karyawan Olivier lainnya, Marlon muncul membawa dua gelas cocktail, masing-masing sazerac dan old fashioned. Berdasarkan keterangan saksi dari Olivier, jenis cocktail tersebut memiliki kandungan alkohol tinggi.

Terkait kopi yang diminum korban, Jessica menjelaskan kopi es vietnam tersebut dipesannya terlebih dahulu dengan persetujuan Mirna setelah melakukan percakapan melalui grup "Whatsapp".

Baca juga artikel terkait KOPI SIANIDA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh