KontraS menilai, proses pembuatan UU seharusnya didekati dengan cara-cara dialogis, bukan menyebar ketakutan dengan mengintai dan memata-matai masyarakat.
Aktor penyiksaan iala penyelenggara negara, aparatur dan pejabat publik. Selain itu, ada pola yang dilakukan kolaboratif antara sipil dengan penyelenggara.