tirto.id - Public Virtue Research Institute (PVRI) menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pengamat "tidak patriotik" dapat menghambat kinerja kepolisian. Kritik tersebut dinilai menciptakan atmosfer antikritik yang berisiko membuat pengusutan kasus kekerasan terhadap aktivis, termasuk penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menjadi tidak maksimal.
Ketua Dewan Pengurus PVRI, Usman Hamid, menyebut pernyataan Presiden merupakan ancaman serius bagi aktivis, akademisi, hingga warga biasa yang menyuarakan kritik. Menurutnya, sikap anti-kritik dari kepala negara berpotensi membuat proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian menjadi tidak maksimal.
"Pernyataan itu menunjukkan pemikiran dan pernyataan Prabowo adalah akar masalah dari kekacauan politik hari ini yang mengganggu jalannya proses hukum oleh pihak berwajib seperti kepolisian. Polisi pasti mampu dan bisa serius mengusut teror kepada pengkritik, tapi kalau kepala negaranya antikritik, proses hukum bisa mentok," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Prabowo menyebut adanya pengamat yang tidak suka dengan keberhasilan pemerintah karena motivasi tertentu. Ia menilai sikap tersebut sebagai sikap yang sempit dan tidak patriotik.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo hanya berselang beberapa jam setelah aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras pada Jumat (13/3/2026).
Direktur Eksekutif PVRI, Muhammad Naziful Haq, menegaskan bahwa mengkotak-kotakkan pengamat berdasarkan ukuran patriotisme sangat membahayakan demokrasi.
Ia menyoroti diksi "penertiban" yang menurutnya dalam sejarah politik Indonesia kerap berwujud kekerasan, bukan ketertiban yang sesungguhnya.
"Suara kritis harusnya dilindungi, bukan dimentahkan, apalagi diteror," tegas Nazif.
Senada dengan itu, Peneliti PVRI Zikra Wahyudi menilai pernyataan tersebut memberikan ruang bagi kekerasan terhadap kebebasan berpendapat untuk semakin leluasa.
Zikra menyoroti pola premanisme politik yang terus berulang, mulai dari teror terhadap jurnalis hingga intimidasi kepada influencer.
"Bila pelaku penyiraman air keras kepada Andrie gagal ditemukan, maka di manakah komitmen penyelenggara negara dan kepolisian kepada demokrasi dan HAM? Dengan berulangnya teror dan kekerasan kepada suara kritis, negara sebenarnya telah gagal menjamin demokrasi dan HAM," ungkap Zikra.
PVRI mencatat, teror yang dialami Andrie Yunus terjadi setelah ia menggeruduk rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont pada 15 Maret 2025. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap individu yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Tirto berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi Istana terkait ucapan Prabowo. Namun, permintaan konfirmasi yang dilayangkan ke nomor WhatsApp Mensesneg Prasetyo Hadi dan Kepala Bakom RI Angga Raka Prabowo belum mendapatkan tanggapan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































