Menuju konten utama

Beda Temuan Polda-TNI, KontraS Desak Kasus Andrie Ditangani TGPF

KontraS mendesak pembentukan lembaga independen untuk mengungkap fakta objektif hingga menyasar aktor intelektual usai pengungkapan penanganan TNI & Polri.

Beda Temuan Polda-TNI, KontraS Desak Kasus Andrie Ditangani TGPF
Jane Rosalina dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/26). Instagram/jane.rosalina
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya dan Mabes TNI merilis daftar pelaku kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Akan tetapi, kedua lembaga merilis informasi tersangka yang berbeda. Hal ini memicu kekhawatiran dari KontraS.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengambil alih penyelidikan demi memastikan objektivitas hukum.

Jane menyoroti ketimpangan informasi yang disampaikan kedua lembaga penegak hukum tersebut pada Rabu (18/3/2026).

"Pertama, kami melihat adanya perbedaan informasi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya dan Danpuspom TNI. Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK," ujar Jane kepada wartawan Tirto, Rabu (18/3/2026).

Menurut Jane, perbedaan data ini mencerminkan ketidakpastian proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, kata Jane, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari empat orang.

"Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada," gusar Jane.

Atas dasar itu, KontraS mendesak dibentuknya lembaga independen untuk mengungkap fakta objektif hingga menyasar aktor intelektual.

"Maka dari itu, kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual," tegasnya.

Terkait keterlibatan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Jane menyebut hal tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen.

Ia mendesak pemerintah agar tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga memeriksa pucuk pimpinan terkait.

KontraS juga mendesak pihak berwenang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap pasal yang disangkakan.

KontraS meminta agar tersangka dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.

"Kami mendesak kepolisian untuk mencabut pengenaan Pasal 467 ayat 1 dan 2 terhadap para tersangka dan menggantinya dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana," tambah Jane.

Dalam tuntutannya, KontraS turut mendesak agar Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan diperiksa untuk memastikan apakah tindakan penyerangan ini merupakan perintah terstruktur atau tindakan individu.

Jane menegaskan, pengungkapan kasus ini sangat krusial guna menghentikan pola teror dan intimidasi terhadap pembela HAM di masa mendatang.

Diberitakan Tirto sebelumnya, Mabes TNI resmi menahan empat anggota BAIS yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Sementara itu, berdasarkan hasil analisis penyelidikan yang menggabungkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan basis data kepolisian, Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus ini justru dua individu berinisial BHC dan MAK.

Kepolisian mengungkap identifikasi tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta menelusuri rangkaian pergerakan pelaku sebelum dan sesudah kejadian. Mereka juga menduga pelaku aksi penyiraman air keras kepada Andrie Yunus lebih dari empat orang.

---

adendum: berita ini telah mengalami penyuntingan pada kutipan yang disampaikan oleh Jane Rosalina, sebelumnya tertulis "Denpom TNI" harusnya "kepolisian"

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher