Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan bahwa permintaan Red Notice yang diajukan Polda Metro Jaya ke Interpol untuk kasus Rizieq Shihab ditolak.
Kepolisian meminta pendukung Rizieq Shihab untuk tidak melakukan aksi penyambutan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam tersebut yang direncanakan 12 Juni nanti.
Penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung tetap melakukan gelar perkara (ekspos) dugaan kasus chat berkonten pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.
Pengacara Fatimah atau Kak Emma, Mirza Zulkarnaen, menyatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab.
Sejak dilaporkan pertama kali, kasus yang menimpa Rizieq Shihab dan Firza Husein sudah diproses selama 128 hari, namun tak kunjung diproses pengadilan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara konten pornografi Firza Husein masih belum lengkap karena penyidik masih belum memiliki cukup bukti.
Setelah Rizieq Shihab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 31 Mei kemarin, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Interpol untuk mencari keberadaan Rizieq di Arab Saudi.
Kepolisian memastikan akan segera mengeluarkan Red Notice setelah ada gelar perkara yang diikuti oleh penyidik Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri di Mabes Polri pada hari ini.