tirto.id - Fatimah alias Kak Emma memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penyebaran percakapan dan foto bermuatan pornografi yang menyeret nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Namin Emma mengaku bahwa dirinya tidak membawa barang bukti.
"Tidak ada barang bukti," kata Emma di Jakarta, Selasa (13/6/2017), seperti dikutip dari Antara.
Menanggapi hal itu, pengacara Emma, Ahmad Ardiansyah mengatakan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rizieq.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan Emma pada Selasa (6/6) lalu, namun Emma tidak hadir karena alasan kesehatan.
Polisi telah menetapkan Rizieq dan seorang perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan yang mengandung konten pornografi.
Bukti tersebut ditemukan dari chat dan handphone yang diperoleh selama ini. Dari bukti yang terkumpul, polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017). Pentolan FPI itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pukul 12.00 WIB.
Rizieq disangkakan pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi, Selasa (16/5/2017). Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2017 hingga pukul 22.00 WIB.
Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Firza. Ketua Yayasan Cendana itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja membuat suatu konten pornografi berupa ketelanjangan. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.
Firza disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto