Menuju konten utama

Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai DPO

Polisi memasukkan Rizieq dalam DPO sebagai tersangka kasus pornografi.

Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai DPO
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

"Sudah diterbitkan DPO pada hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Rabu (31/5/2017), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan polisi menjalankan beberapa tahapan untuk memproses kasus ini. Mulai dari melayangkan surat panggilan, penetapan tersangka, penangkapan, DPO hingga menerbitkan Red Notice.

Red Notice adalah permintaan penahanan terhadap seorang pelaku kriminal yang telah menjadi DPO dan tersangka kepada interpol. Dengan penerbitan Red Notice, pergerakan pelaku kriminal di luar negeri menjadi terbatas.

Argo menyebutkan saat ini penyidik menggelar rapat guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Rizieq. Dia menjelaskan, polisi menetapkan DPO terhadap Rizieq lantaran pimpinan organisasi itu tidak berada di Indonesia.

Rizieq Shihab sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada Senin (29/5/2017). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Saksi HRS dari saksi menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Rizieq. Bukti tersebut ditemukan dari chat dan handphone yang diperoleh selama ini. Dari bukti yang terkumpul, polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017). Pentolan FPI itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pukul 12.00 WIB.

Selain itu, Polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi, pada Selasa (16/5/2017) lalu. Firza juga disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap I berkas penyidikan Firza ke Kejati DKI Jakarta. Pihak Kejati akan mengeluarkan keputusan mengenai nasib berkas itu pada pekan depan.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra