tirto.id - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan menegaskan, meskipun pihaknya mendapat tekanan, proses hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tetap akan berjalan.
Kendati demikian, Iriawan meminta Rizieq tidak mengerahkan massa saat kembali pulang ke Indonesia. "Sudahlah tidak perlu mengerahkan massa karena sampai kapan pun masalah ini ada," kata Iriawan di Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Pasalnya, kata dia, kasus dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein merupakan kasus perseorangan sehingga tidak perlu melibatkan massa.
"Kenapa harus [melibatkan] beberapa komponen masyarakat sampai mau ke bandara," ujar mantan Kapolda Jawa Barat itu dikutip dari Antara.
Kapolda juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir saat Rizieq kembali pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
Sebelumnya, beredar selebaran melalui media sosial terkait dengan rencana aksi penjemputan Rizieq Shihab dan keluarganya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menanggapi hal itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro membenarkan adanya selebaran rencana pengumpulan massa simpatisan untuk menjemput Rizieq.
Namun, Sugito belum bisa memastikan kepulangan Rizieq yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, dari Arab Saudi ke Indonesia.
Rizieq dan Firza Ditetapkan Tersangka Dugaan Pornografi
Kepolisian telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi, Senin (29/5/2017). Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan yang mengandung konten pornografi.
Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Rizieq. Bukti tersebut ditemukan dari chat dan handphone yang diperoleh selama ini. Dari bukti yang terkumpul, polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017). Pentolan FPI itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pukul 12.00 WIB.
Rizieq disangkakan pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi, Selasa (16/5/2017). Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2017 hingga pukul 22.00 WIB.
Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Firza. Ketua Yayasan Cendana itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja membuat suatu konten pornografi berupa ketelanjangan. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.
Firza disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto