Menuju konten utama

Penyebab Balada Cinta Rizieq-Firza Belum Masuk Pengadilan

Sejak dilaporkan pertama kali, kasus yang menimpa Rizieq Shihab dan Firza Husein sudah diproses selama 128 hari, namun tak kunjung diproses pengadilan.

Penyebab Balada Cinta Rizieq-Firza Belum Masuk Pengadilan
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) memasukki makam Sunan Ampel sebelum mengisi pengajian di Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/4). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pras/17.

tirto.id - Kasus Balada Cinta Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein berawal dari laporan Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi ke Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017) malam. Perwakilan dari mereka yakni Jefri Azhar melampirkan bukti print out percakapan antara Rizieq dan Firza, beserta situs Baladacintarizieq, www.4nSh0t.com, dan www.s05exybib.com. Laporan Jefri itu tertuang dalam nomor laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Kemudian Rabu (1/2/2017), polisi menggeledah rumah Firza. Mulai dari bantal, sprei, dan televisi disita pihak kepolisian sebagai barang bukti. Selain itu, pihak kepolisian melengkapinya dengan bukti berupa rekaman suara, foto, dan percakapan chat Whatsapp.

Pihak kepolisian memanggil satu-persatu saksi. Beberapa di antaranya saksi ahli dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification (Inafis) Polri Heri Cahyono yang mencocokkan database e-KTP Firza dengan foto yang beredar. Hasilnya, menurut saksi ahli tersebut, foto tersebut asli. Sedangkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih, menjelaskan bahwa barang bukti dan keterangan yang didapat penyidik sudah kuat.

Saksi lainnya yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Fatimah Husein Assegaf (Kak Ema), Rizieq, dan istri Rizieq yaitu Fadlun Yahya. Hingga saat ini, Rizieq dan istrinya selalu mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Pada Selasa (16/5/2017) malam, Firza ditetapkan sebagai tersangka. Firza tak ditahan karena alasan kesehatan. Namun, dia dicekal tak bisa ke luar negeri selama 6 bulan sejak, Kamis (18/5/2017). Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Potensi Kejaksaan Mengembalikan Berkas

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Firza dikirim penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada, Senin (29/5/2017). Hari ini tepat 8 hari dari tenggang pengiriman tersebut. Namun pihak Kejati DKI Jakarta justru membuka kemungkinan untuk mengembalikan berkas pada pihak kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas Firza Husein yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya masih belum memenuhi unsur syarat formil dan materil untuk masuk tahap penuntutan. Dia juga menuturkan Kejati DKI Jakarta akan segera mengembalikan berkas Firza itu kepada kepolisian.

"Berkas belum P21 (lengkap). Pengembalian berkas dihitung 7 hari dari sekarang," ujar Nawawi saat dihubungi Tirto, Senin (5/6/2017).

Sedangkan Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan, hari ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, akan meminta Kejati DKI Jakarta untuk melakukan gelar perkara. Dalam pertemuan tersebut akan didalami apakah kasus Firza bisa langsung diajukan dalam pengadilan atau tidak.

“Kalau belum lengkap, ya, dipulangkan, dong. Enggak mungkin menerima proses perkara yang belum lengkap. Nanti hasilnya tidak maksimal,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Terhambat Rizieq yang Tidak Kooperatif

Sejak Rabu (26/5/2017), Rizieq menghindari proses hukum dengan terus berada di luar negeri. Ia pernah di Malaysia dan kini diduga berada di Arab Saudi. Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan meminta Rizieq mematuhi proses hukum. Menurutnya, jika Rizieq merasa tak bersalah sebaiknya dituntaskan di pengadilan, bukan justru bertindak tak kooperatif.

“Di pengadilan itu lebih fair. Jangan dihambat tak bisa diperiksa, kumpulkan massa. Lebih baik dihadapi, gentle, jelaskan apa adanya nanti di persidangan,” kata Iriawan di Jakarta, Senin (5/6/2017).

(Baca: Melacak dan Menemukan Hotel Tempat Rizieq Menginap di Mekkah)

Meski belum kembali dari luar negeri, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (29/5/2017). SPDP diserahkan dan berkas kasusnya diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Terhitung penyerahan SPDP itu kini sudah berusia 5 hari dihitung dari Kamis (1/6/2017).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sejak Rabu (31/5/2017) Polda Metro Jaya memasukkan Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Selebaran berisi foto dan keterangan singkat terkait Rizieq sebagai buronan, sudah disebar di Polres dan Polsek. Pihak kepolisian akan menyebarkan pula di berbagai tempat umum.

Menyusul kemudian, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Mabes Polri untuk menjemput Rizieq melalui bantuan Interpol. Sejauh ini penjemputan paksa Rizieq masih menunggu kesepakatan dari Interpol pusat di Lyon, Perancis.

Tindakan Rizieq justru didukung oleh FPI. Juru Bicara FPI, Slamet Maarif, mengakui bahwa pihaknya tengah merumuskan persiapan penjemputan Rizieq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Rizieq direncanakan akan menjadi pembicara dalam Istigasah di Masjid Istiqlal pada 9 Juni mendatang.

Sebelum agenda pelumpuhan bandara tersebut, FPI akan mengadakan agenda pembacaan Surat Yasin bersama di Petamburan, Jakarta Barat. Agenda tersebut akan dihelat pada Kamis (8/6/2017) selepas salat Asar hingga berbuka puasa.

"FPI juga ada agenda Kamis, 8 Juni, baca 1000 Surat Yasin di Petamburan," kata Slamet saat dihubungi Tirto, Senin (5/6/2017).

Sementara itu sejumlah pihak meminta agar Rizieq mematuhi proses hukum. Salah satunya ialah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin.

"Ya kalau saya, sih, kalau dia bisa ikuti proses hukum lebih bagus. Tapi saya tak tahu kenapa seperti itu," kata Ma'ruf .

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Hendra Friana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Dieqy Hasbi Widhana