Menuju konten utama

Kompolnas Pastikan Bukti Perkara Rizieq Shihab Akurat

Bekto Suprapto memastikan perkara Rizieq dalam konten pornografi sudah sesuai prosedur.

Kompolnas Pastikan Bukti Perkara Rizieq Shihab Akurat
Rizieq Shihab (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). Rizieq Shihab datang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan "rectoverso" di lembaran uang baru Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto mengaku bahwa pihaknya sudah memeriksa langsung perkara konten dugaan pornografi yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Bekto memastikan perkara Rizieq dalam konten pornografi sudah sesuai prosedur.

"Saya sudah ngecek langsung masalah itu. Saya sampaikan bahwa yang disampaikan polisi itu akurat. Apa yang dilakukan oleh Rizieq kaitannya dengan yang ada di media, permasalahan dengan Firza Husein itu benar adanya," ujar Bekto saat ditemui di Ruang Rapat Kompolnas, PTIK, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Bekto mengatakan, Kompolnas sudah jauh-jauh hari memantau perkara tersebut. Mereka pun sudah menelusuri perkara Rizieq secara detail. Dalam penelusuran, Kompolnas memastikan bahwa bukti yang dipegang polisi sudah cukup. Namun, mereka belum mau menyatakan itu benar-tidaknya karena hal tersebut kewenangan pengadilan.

"Jadi itu nyata dan itu benar, meskipun nanti yang menentukan itu benar atau tidak pengadilan. Tapi saya cek bahwa polisi buktinya lebih dari cukup. Sangat akurat," kata Bekto.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan juga mempertanyakan langkah-langkah pihak Rizieq yang bertele-tele. Ia menilai, perkara Rizieq tidak perlu dilebar-lebarkan dengan melempar wacana. Andrea menilai permasalahan tersangka Rizieq cukup diselesaikan dengan cara praperadilan.

"Yang jadi pertanyaan bagi kami sudah ada praperadilan terhadap penentuan tersangka. Itu kan sudah dibuka pintunya lebar-lebar tapi kenapa tidak banyak yang melakukan itu? Hanya protes-protes begitu saja. Melempar wacana ya lalu mungkin ada sebagian laporan. Praperadilan saja. Apa susahnya?" kata Andrea di Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/6).

Penetapan Rizieq dan Firza Sebagai Tersangka

Kepolisian sudah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, Senin (29/5/2017). Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan yang mengandung konten pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polisi resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. "Saksi HRS [Habib Rizieq Shihab] dari saksi menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Rizieq. Bukti tersebut ditemukan dari chat dan handphone yang diperoleh selama ini. Dari bukti yang terkumpul, polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017). Pentolan FPI itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pukul 12.00 WIB.

Rizieq disangkakan pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi, Selasa (16/5/2017). Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2017 hingga pukul 22.00 WIB.

"Tadi gelar perkara dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Firza. Ketua Yayasan Cendana itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja membuat suatu konten pornografi berupa ketelanjangan. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.

"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa. Handphonenya FHM dan yang bernama HRS," kata Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu tidak mempermasalahkan Firza menyangkal chat tersebut. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, Ketua Yayasan Cendana itu membantah telah melakukan tindak pornografi.

Firza disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto