Menuju konten utama

Alasan Interpol Menolak Red Notice Rizieq Shihab

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan bahwa permintaan Red Notice yang diajukan Polda Metro Jaya ke Interpol untuk kasus Rizieq Shihab ditolak.

Alasan Interpol Menolak Red Notice Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan bahwa permintaan Red Notice yang diajukan Polda Metro Jaya ke Interpol untuk kasus konten pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab ditolak. Alasan penolakan Interpol karena bukti dalam kasus ini belum memenuhi syarat.

"Saya tadi dapat informasi dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia, kasus ini dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya," kata Setyo di Mabes Polri (12/6/2017).

Interpol menolak Red Notice kasus Rizieq karena bukti yang ada dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Interpol belum memenuhi syarat untuk penerbitan Red Notice.

Red Notice adalah permintaan penahanan terhadap seorang pelaku kriminal yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tersangka kepada Interpol. Dengan penerbitan Red Notice, pergerakan pelaku kriminal di luar negeri menjadi terbatas.

"Itu kan sudah gelar perkara. Ternyata gelar perkaranya belum cukup. Jadi dikembalikan ke penyidik," katanya.

Ditanya mengenai kabar Rizieq yang mendapatkan visa unlimited dengan jangka waktu tidak terbatas, Setyo menyatakan tidak mau menjawab soal itu. Karena, menurutnya hal ini bukan wewenangnya untuk menjawab.

"Saya bukan yang berwenang untuk menjawab itu," katanya.

Tidak hanya itu, Setyo juga menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki persiapan khusus untuk menjemput maupun mengenai rencana kedatangan Rizieq. Meskipun, sempat dikabarkan bahwa akan ada massa pendukung Rizieq yang berencana untuk menyerbu bandara.

"Belum ada rencana untuk itu," katanya.

Sampai saat ini Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi dan belum diketahui kapan akan kembali ke Indonesia. Bahkan, penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, menyatakan dirinya belum mendapat informasi apapun terkait kedatangan Rizieq.

"InsyaAllah belum datang hari ini," katanya kepada Tirto (12/6/2017).

Saat ditanya mengenai visa unlimited Rizieq, Sugito enggan menjawab. Sugito menyebut visa tersebut tidak memiliki masa kedaluwarsa. Ia juga memilih bungkam saat ditanya kemungkinan Rizieq untuk menetap permanen di Saudi Arabia.

Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Visa Unlimited

Meski begitu, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan tidak ada visa unlimited seperti yang dimaksudkan. Melainkan, menurutnya visa hanya ada dua jenis, yakni single dan multiple.

"Visa itu secara universal diartikan hanya ada dua: single dan multiple. Maksudnya entry-nya atau ijin masuk. Mau masuk sekali atau berkali-kali masuk," katanya saat dihubungi Tirto (12/6/2017).

Ia pun menjelaskan bahwa yang dimaksud visa adalah izin masuk yang diberikan oleh suatu negara kepada orang asing melalui perwakilan negaranya.

Sehingga, untuk mengetahui jenis visa yang dipakai Rizieq masuk ke Arab Saudi, adalah kewenangan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

"Itu kewenangan negara pemberi visa. Kalau misal Arab Saudi, ya tanya ke Kedubes Arab Saudi," katanya.

Beredar kabar mengenai kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab pada Senin (12/6/2017) mengingat visa Rizieq di Arab Saudi akan habis. Bahkan sehari sebelumnya, pada Minggu (11/6/2017) sempat tersiar kabar bahwa Rizieq akan kembali ke Indonesia. Tetapi kabar ini ditepis oleh penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro yang justru menekankan bahwa kliennya mendapat izin tinggal lebih lama di Arab Saudi.

Pengacara Rizieq lainnya, Kapitra Ampera mengaku tidak mengetahui secara pasti tanggal Rizieq kembali dari Arab Saudi. Namun, ia memastikan, Rizieq sudah mendapat perpanjangan visa dari Kedubes Arab Saudi sehingga kemungkinan besar akan tinggal di sana lebih lama.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi dengan wanita bernama Firza Husein, Senin (29/5/2017). Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa (16/5/2017). Untuk diketahui, kasus chat antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri