Menuju konten utama

Polisi & Kejagung Lakukan Gelar Perkara Pornografi Rizieq

Penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung tetap melakukan gelar perkara (ekspos) dugaan kasus chat berkonten pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.

Polisi & Kejagung Lakukan Gelar Perkara Pornografi Rizieq
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung tetap melakukan gelar perkara (ekspos) dugaan kasus penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

"Intinya ekspos ini dari penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan ada sesuatu peristiwa pidana dan sudah dilakukan (penyidikan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, beberapa jam lalu.

Pada ekspos itu, Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan fakta untuk menyamakan persepsi dalam kaitannya dengan penanganan kasus dimana Rizieq dan Firza Husein menjadi tersangka pada kasus konten pornografi ini.

Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan formal dan materiil dari penyidikan kasus itu kepada Kejaksaan, seperti diberitakan Antara.

Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya juga berkoordinasi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka Firza.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas pemeriksaan Firza dari keterangan saksi yang perlu ditambahkan.

"Namanya pengembalian itu berarti P19, jaksa meminta ada beberapa yang kurang sehingga kita harus lengkapi," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan kepada Tirto di rumah Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (5/6/2017).

Pernyataan Iriawan ini berkaitan dengan keterangan terbaru Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyebutkan berkas perkara pornografi dengan tersangka Firza Husein masih belum lengkap.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi memastikan berkas perkara Firza Husen belum lengkap. "Berkas belum P21," ujar Nawawi saat dihubungi Tirto, Senin (5/6/2017).

Nawawi mengatakan berkas Firza Husein yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya masih kekurangan bukti.

Menurut Nawawi, berkas Firza masih belum memenuhi unsur syarat formil dan materil untuk masuk tahap penuntutan.

Sebelumnya, pada Senin 29 Mei lalu polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar.

Rizieq terancam UU Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 untuk mangkir dari panggilan polisi.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri