Menuju konten utama

Polisi Larang Aksi Massa Jemput Rizieq di Bandara Soetta

Aksi massa dalam rangka menjemput Rizieq yang pulang dari Arab tersebut dinilai polisi sebagai aksi yang memalukan.

Polisi Larang Aksi Massa Jemput Rizieq di Bandara Soetta
Ratusan orang yang dikoordinir komunitas bernama Presidium Alumni 212 melakukan aksi di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, (19/5). Mereka membentangkan spanduk dan membuat petisi dengan menampung tanda tangan warga yang ingin membela Rizieq Shihab dan Al Khaththath. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan massa tidak perlu mendatangi maupun mengepung Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang Banten untuk menjemput Rizieq karena menjatuhkan citra Indonesia di mata dunia internasional.

"Malu dilihat dunia internasional, bandara kita mau dikepung," ujar Iriawan di Jakarta, Jumat (2/6/2017), sebagaimana diberitakan Antara.

Pihak Polda Metro Jaya menggelar rapat guna membahas penyebaran informasi tentang seruan pengerahan massa yang akan menjemput kepulangan pentolan FPI tersebut.

"Kita gelar rapat koordinasi namun masih ada rapat lanjutan nanti akan disampaikan hasilnya setelah selesai rapat," kata Iriawan.

Iriawan mengatakan kepolisian perlu menyusun langkah antisipasi meskipun informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro membenarkan adanya selebaran yang rencana pengumpulan massa simpatisan untuk menjemput Rizieq.

Namun Sugito belum dapat memastikan kepulangan Rizieq yang telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) itu dari Arab Saudi ke Indonesia.

Selebaran terkait rencana aksi penjemputan terhadap Rizieq dan keluarganya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tersebut tersebar melalui media sosial.

Iriawan mengimbau Rizieq untuk kembali ke Indonesia dan menghadapi kasus yang menjeratnya, karena pentolan FPI itu mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Menurutnya, Rizieq harus pulang untuk bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang berkaitan dengan dugaan aksi pornografi.

"Mau tidak mau yang bersangkutan [Rizieq] harus mempertanggungjawabkan," tambah Iriawan.

Iriawan mempersilakan tim pengacara Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan Rizieq dapat membuktikan bersalah atau tidak terhadap kasus yang dituduhkannya melalui sidang pengadilan.

Sebagaimana diberitakan, polisi telah menetapkan tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta Red Notice terhadap Rizieq karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto yang mengandung unsur pornografi pada Senin (29/5/2017).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra