tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional memastikan alat bukti untuk kasus konten pornografi yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein akurat.
Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto menyebutkan kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq dan Firza Husein, bukan rekayasa atau kriminalisasi.
"Saya sudah mengecek masalah itu bahwa yang disampaikan polisi (kasus Rizieq) akurat," kata Bekto di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Bekto memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan kasus Rizieq dan Firza hingga sidang di pengadilan karena memilik alat bukti lebih dari cukup. Selain itu, Kompolnas akan mengawasi penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Rizieq sesuai prosedur.
Bekto mempersilahkan pengacara Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka, menerbitkan surat perintah penangkapan, daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan "red notice" terhadap Rizieq yang mangkir dari panggilan karena berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Untuk kasus Firza, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas Firza Husein pada Senin kemarin.
Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi menyampaikan Kejati akan melakukan penelitian untuk melihat syarat formal berkas tersebut, yang nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah memenuhi atau belum.
"Kami akan melakukan gelar perkara atau ekspose," kata dia, Senin kemarin.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH