Menuju konten utama

Kak Emma Tak Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Rizieq

Pengacara Fatimah atau Kak Emma, Mirza Zulkarnaen, menyatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab.

Kak Emma Tak Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Rizieq
Rizieq usai memilih di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017). Tirto.id/Taher.

tirto.id - Fatimah alias kak Emma memastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (6/6/2017). Emma dijadwalkan akan diperiksa oleh kepolisian terkait perkara pornografi dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Penasihat hukum Emma, Mirza Zulkarnain mengatakan, Emma tidak akan datang dalam panggilan penyidik untuk pemeriksaan Rizieq.

"Iya, tidak datang," ujar Mirza saat dihubungi Tirto, Selasa (6/6/2017).

Mirza mengatakan, ada dua alasan mereka menolak pemanggilan, Selasa (6/6/2017). Ia menerangkan, kondisi Emma saat ini kurang sehat. Kedua, mereka meminta Polda Metro Jaya fair menangkap terlebih dahulu penyebar chat untuk mengetahui keaslian perkara. Ia pun menerangkan, mereka akan menunggu panggilan kedua untuk pemeriksaan.

"Tunggu panggilan saja," ujar Mirza.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan Emma tidak jadi diperiksa, Selasa (6/6/2017). Argo mengatakan, penyidik sudah menerima laporan tentang ketidakhadiran Emma.

"Jadi untuk pemeriksaan hari ini tidak hadir, sudah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Argo mengatakan, Emma tidak memenuhi panggilan karena sakit. Pemberitahuan tersebut dilampirkan lewat surat dari Emma. Selain itu, Emma dikabarkan ada kegiatan lain sehingga tidak hadir dalam pemeriksaan. Ia mengatakan, kepolisian akan menjadwalkan ulang pemanggilan pekan depan.

"Nanti akan kita agendakan minggu depan," ujar Argo.

Argo menegaskan, ketidakhadiran hari ini tidak mengganggu pemeriksaan. Ia tidak merinci pemanggilan Emma. Akan tetapi, ia memastikan pemeriksaan hanya untuk mendapatkan keterangan dari Emma sebagai saksi dalam perkara pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab. Ia pun membantah, pemeriksaan Emma sebagai berkas untuk mempermudah kepolisian mengurus red notice Rizieq.

"Polisi tidak ada ngirim berkas ke Interpol. Polisi ngirimnya ke Kejaksaan. Diinget itu. Masa polisi ngirim berkas ke Interpol perkaranya," kata Argo.

Sampai saat ini, kepolisian masih menunggu pengajuan berkas red notice untuk Rizieq. Mereka masih berkoordinasi untuk masalah tersebut.

"Kita tunggu saja. Kita masih koordinasi," kata Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri