Menuju konten utama

Polda Metro Tegaskan Tak Menganakemaskan Kasus Rizieq

Polda Metro menegaskan, polisi berkomitmen penuh dengan menggunakan segala fasilitas yang ada, salah satunya dengan mengajukan red notice.

Polda Metro Tegaskan Tak Menganakemaskan Kasus Rizieq
Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4). Kedatangan Rizieq tersebut dalam rangka pengajian di Masjid Agung Sunan Ampel dengan tema 'Merajut Ukhuwah Menegakkan Syariah dalam Bingkai NKRI'. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menegaskan pihaknya tidak menganakemaskan kasus pornografi dengan tersangka Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Ia menerangkan, mereka hanya ingin agar pihaknya bisa menegakkan hukum.

"Kita coba supaya yang bersangkutan bisa menghadapi proses hukum," kata Iriawan di Rawabebek, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Iriawan mengingatkan, Polda Metro Jaya berusaha menindak sesuai ketentuan hukum. Ia mencontohkan proses penangkapan Gayus Tambunan serta penangkapan Nazaruddin. Kala itu, kedua orang tersebut menjadi DPO di luar negeri. Oleh karena itu, ia menegaskan, polisi berkomitmen penuh dengan menggunakan segala fasilitas yang ada, salah satunya dengan mengajukan red notice.

"Ini kan dicoba, kita paparkan di [Kadiv] Hubinter [Hubungan Internasional]. Adapun setuju tak setuju red notice dikirim ke Interpol itu hubinter. Karena punya aturan yang berlaku red notice itu," kata Iriawan.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Rizieq Shihab Sugito Atmo Prawiro mengaku pesimistis dengan pengajuan Red Notice yang diajukan Polda Metro Jaya. Ia menduga, surat tersebut justru akan ditolak langsung oleh Interpol.

"Kalau misal dikirim ke Interpol di Lyon, saya duga kuat akan ditolak. Itu akan mempermalukan kepolisian," kata Sugito saat dihubungi Tirto, Jumat (9/6/2017).

Menurut Sugito, kasus Rizieq tidak pernah memenuhi syarat untuk pengajuan perkara. Ia menerangkan, ada 19 syarat agar red notice bisa disetujui Interpol. Dari 19 syarat itu, menurutnya, red notice tidak bisa disematkan kepada Rizieq karena tidak memenuhi syarat. Karenanya, ia pun tidak mempermasalahkan pengajuan red notice.

"Sudah kalau berani kirimkan saja. Pasti akan ditolak. Pasti itu," kata Sugito.

Hingga saat ini, Iriawan mengaku masih menunggu jawaban dari Interpol tentang pengajuan red notice untuk tersangka Imam Besar itu.

"Belum keluar dari interpol. Tentunya interpol kan organisasi besar. Kami menunggu, karena kami tak bisa mengintervensi dan meminta," kata Iriawan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).

Namun, Iriawan memastikan bahwa saat ini polisi sudah mengetahui lokasi keberadaan Rizieq. Ia mengatakan, pentolan FPI itu kini berada di Arab Saudi.

Iriawan berharap, Rizieq segera kembali ke Indonesia agar bisa memproses perkara hukumnya. Ia berharap bahwa pihak Rizieq tidak menekan atau mengerahkan massa untuk perkaranya. Ia pun mengingatkan, polisi bukanlah pihak yang akan menetapkan Rizieq bersalah atau tidak.

"Nanti urusan salah atau enggak, itu bukan urusan polisi. Nanti kejaksaan yang meneliti. Kalau kejaksaan bilang lengkap, P21, disidangkan, ya silakan diuji di persidangan gitu, apakah pengacaranya, beliau menyampaikan dengan saksi-saksinya," kata Iriawan.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari