Menuju konten utama

Firza Husein Minta Pemeriksaan Ditunda karena Sakit

Polisi akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada pekan depan.

Firza Husein Minta Pemeriksaan Ditunda karena Sakit
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tersangka kasus dugaan pornografi Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein meminta penundaan jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kita minta ditunda," kata penasihat hukum Firza, Azis Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/6/2017), sebagaimana diberitakan Antara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pengacara meminta penundaan pemeriksaan Firza karena alasan kesehatan.

"Nanti kita agendakan kembali pada pekan depan," ujar Argo.

Argo menyatakan penyidik telah menerima surat permohonan penundaan sebagai saksi bagi tersangka Rizieq.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Firza sebagai saksi untuk tersangka Rizieq pada Rabu (7/6/2017), namun Firza tidak memenuhi panggilan karena sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Firza sudah menyatakan tidak akan memenuhi panggilan kepolisian untuk pemeriksaan perkara pornografi dengan tersangka Rizieq. Firza menggunakan alasan sakit seperti mangkirnya Fatimah atau Kak Emma dalam pemeriksaan pertama.

"Sama juga. Alasan kesehatan tidak hadir," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Namun, polisi tidak akan berhenti untuk meminta keterangan Firza. Mereka tengah mengagendakan pemeriksaan kedua untuk Firza dalam perkara yang sama.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra