Imdad menyatakan bahwa indikator pelanggaran HAM dalam kasus Rizieq masih sangat tipis, karena pihaknya belum mampu mendapat keterangan dari pengadu yang kini masih berada di luar negeri.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Kepolisian akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi, Senin (29/5/2017).
Setelah mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi, ahkhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi.
Kasus yang menyangkut Rizieq dan Al Khaththath menurut Tito bukan kriminalisasi karena kasus-kasus itu sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut kriminalisasi.
Pengacara Rizieq Shihab berencana melaporkan para penghujat kliennya ke polisi pada Senin pekan depan. Mereka merasa terusik dengan hujatan-hujatan itu.
Polda Metro Jaya resmi mengajukan pencekalan ke luar negeri untuk Firza Husein mulai Kamis sore hari ini. Polisi khawatir Firza akan melarikan diri ke luar negeri dengan status tersangka kasus chat bermuatan pornografi.
Pihak Polda Metro Jaya sudah siap menghadapi gugatan pra-peradilan Firza Husein apabila dia benar-benar jadi menempuh jalur hukum untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka kasus chat bermuatan pornografi.
Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein kini tengah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus konten pornografi yang juga melibatkan Rizieq Shihab, Rabu (17/5/2017).