Menuju konten utama

Penerbitan Red Notice untuk Rizieq Tunggu Gelar Perkara

Mabes Polri berencana melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menerbitkan Red Notice untuk penangkapan Rizieq Shihab.

Penerbitan Red Notice untuk Rizieq Tunggu Gelar Perkara
Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan penerbitan Red Notice untuk penangkapan tersangka kasus penyebaran konten pornografi di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab harus melewati proses gelar perkara terlebih dahulu.

Martinus menjelaskan Polri tidak bisa begitu saja menerbitkan Red Notice untuk penangkapan tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Ini (gelar perkara) masih belum dilakukan. Masih dalam perencanaan untuk membuat sebuah gelar perkara," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Dia menambahkan gelar perkara tersebut nanti juga akan melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Hasil dari gelar perkara, itu nanti akan menentukan layak atau tidak kepolisian mengeluarkan Red notice bagi Rizieq dan meminta bantuan interpol untuk penangkapannya. Divhubinter Mabes Polri akan segera memberikan informasi ke interpol begitu keputusan keluar dalam gelar pekara.

Martinus mengatakan polisi sudah mempunyai kerja sama internasional dalam beragam operasi. Ia mengklaim kerja sama kepolisian Indonesia dengan kepolisian internasional sudah sangat erat.

Hal itu sudah terbukti dengan pengungkapan kasus pornografi dengan kepolisian Jerman serta kasus penipuan dengan kepolisian Hongkong.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Metro Jaya memang berencana mengeluarkan Red notice untuk Rizieq.

Polisi baru mengeluarkan Red notice apabila kepolisian sudah menetapkan pentolan FPI itu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak kunjung balik ke Indonesia.

"Tentunya kita berharap sesegera mungkin untuk kembali ke Indonesia jadi misalnya kita sudah melakukan surat penangkapan sebelum kita mengeluarkan DPO beliau itu hadir ke Indonesia lebih baik lagi," kata Argo hari ini.

Saat ini, Polda Metro Jaya baru mengeluarkan surat penangkapan untuk Rizieq pada hari ini. Polisi akan langsung memburu dia setelah surat penangkapan dikeluarkan oleh penyidik. Surat penangkapan pun sudah dikirim ke rumah Rizieq dan pihak imigrasi.

"Jadi dasar daripada kita membuat surat perintah penangkapan ini kemudian kita akan datang ke rumahnya kemudian kita akan koordinasi ke imigrasi, ini dasar nanti kita akan gunakan untuk mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," kata Argo.

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Saat ini, surat tersebut sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Red Notice adalah permintaan penahanan terhadap seorang pelaku kriminal yang telah menjadi DPO dan tersangka kepada interpol. Dengan penerbitan Red Notice, pergerakan pelaku kriminal di luar negeri menjadi terbatas.

Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi, pada Senin kemarin (29/5/2017). Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi. Rizieq dijerat pelanggaran Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, Polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi, pada Selasa (16/5/2017) lalu. Firza juga disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap I berkas penyidikan Firza ke Kejati DKI Jakarta. Pihak Kejati akan mengeluarkan keputusan mengenai nasib berkas itu pada pekan depan.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom