Menuju konten utama

Polisi Sebut Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Prosedur

Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena dua kali mangkir pemanggilan.

Polisi Sebut Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Prosedur
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) salat sebelum kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra.

tirto.id - Polisi memastikan bahwa penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi telah sesuai prosedur meskipun yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan.

"Iya bisa jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (29/5/2017).

Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena dua kali mangkir pemanggilan.

Argo pun mencontohkan, apabila seseorang tersangkut kasus pembunuhan belum menjalani pemeriksaan, maka seseorang tersebut dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan yang mengandung konten pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polisi resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Saksi HRS dari saksi menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Rizieq. Bukti tersebut ditemukan dari chat dan handphone yang diperoleh selama ini. Dari bukti yang terkumpul, polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017). Pentolan FPI itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pukul 12.00 WIB.

Rizieq disangkakan melanggar pasal 4, 6, dan pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Ketua Yayasan Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi, Selasa (16/5/2017). Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2017 hingga pukul 22.00 WIB.

"Tadi gelar perkara dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan surat penangkapan terhadap Rizieq yang terindikasi berada di Arab Saudi.

Selanjutnya, polisi akan menetapkan Rizieq sebagai daftar pencarian orang (DPO) disusul menerbitkan "red notice" kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri jika Rizieq tidak menyerahkan diri.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto