Menuju konten utama

Kejati DKI Tentukan Nasib Berkas Firza Husein Pekan Depan

Kejati DKI Jakarta akan menentukan kelanjutan nasib berkas perkara tersangka kasus pornografi Firza Husein pada pekan depan.

Kejati DKI Tentukan Nasib Berkas Firza Husein Pekan Depan
(Ilustrasi) Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyatakan hasil kajian pihaknya terhadap pelimpahan berkas tahap satu tersangka kasus pornografi, Firza Husein akan muncul pada pekan depan.

Dia membenarkan pernyataan Polda Metro Jaya bahwa pelimpahan berkas tahap satu Firza di kasus pornografi telah berlangsung pada Senin hari ini.

Nirwan menegaskan Kejati DKI baru bisa merespon kelanjutan nasib berkas itu, yakni bisa masuk tahap penuntutan atau tidak, maksimal pada 7 hari setelah pelimpahan dari kepolisian.

"Batas waktu menentukan sikap 7 hari. Berdasarkan pasal 138 KUHAP penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan apakah penyidikan lengkap atau belum," kata Nirwan di Jakarta pada Senin (29/5/2017).

Saat ini, menurut Nirwan, Kejati DKI Jakarta masih harus mempelajari berkas hasil penyidikan Firza Husein itu.

Kejati DKI akan melakukan penelitian formil dan materiil terhadap kelayakan berkas perkara pornografi yang kini juga menyeret tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kepolisian sudah merampungkan berkas perkara pornografi dengan tersangka Firza Husein dan melimpahkannya ke Kejati DKI Jakarta untuk diteliti.

"Hari ini berkas tersangka atas nama FH tadi sudah dilimpahkan ke Kejati DKI. Tahap pertama sudah kami lakukan yakni pengiriman berkas," kata Argo.

Pelimpahan berkas Firza ke kejaksaan ini hampir berbarengan dengan penetapan Rizieq sebagai tersangka di kasus pornografi pada hari ini.

Argo mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus percakapan via whatsapp yang mengandung konten pornografi tersebut. Bukti tersebut ditemukan dari chat dan handphone yang diperoleh selama ini.

Dari bukti yang terkumpul, polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017). Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pukul 12.00 WIB, Senin siang.

"Saksi HRS dari saksi menjadi tersangka," ujar Argo.

Rizieq disangkakan melanggar pasal 4, 6, dan pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus ini. Sugito menuding penetapan status Rizieq itu dipaksakan dan hanya berdasar bukti-bukti yang direkayasa.

Menurut dia, Gugatan praperadilan itu akan diajukan setelah Rizieq kembali ke Indonesia. Rizieq kini masih di Arab Saudi.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom